Senin, Januari 18, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Masih Ada Guru Cari Untung dengan Cara Monopoli Seragam Sekolah

Monopoli pengadaan seragam sekolah menggunakan kedok koperasi.

Abdul Mughis oleh Abdul Mughis
Rabu, 18 Juli 2018
di PENDIDIKAN - KESEHATAN
Reading Time: 5min read
praktik monopoli pengadaan seragam sekolah berkedok koperasi.
BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Salah satu ritual tahunan musim penerimaan siswa baru adalah pembelian seragam sekolah. Kesempatan tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum atau sekelompok guru maupun pegawai yang tidak bertanggungjawab.

Apalagi, hingga saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi jawa Tengah tidak mengeluarkan kebijakan terkait pembelian seragam untuk jenjang SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah. Begitupun untuk Dinas Pendidikan Kota Semarang yang menaungi SD-SMP Negeri.

Ini menjadi celah terjadinya praktik monopoli pengadaan seragam sekolah, biasanya berkedok koperasi. Harga seragam tersebut cenderung lebih mahal dibanding harga di pasaran. Praktik monopoli seragam sekolah seperti itu diduga masih banyak terjadi di sejumlah sekolah negeri di Kota Semarang.

Di salah satu SMP Negeri yang terletak di wilayah Purwoyoso Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, ditengarai masih terjadi jual beli seragam dan atribut sekolah oleh keperasi. Seragam yang diwajibkan membeli di koperasi sekolah adalah seragam batik.

“Kalau seragam OSIS dan pramuka bebas (boleh beli di luar). Tapi kalau seragam batik harus beli di sekolah. Alasannya karena batik khas sekolah,” kata salah salah satu orang tua siswa SMP Negeri tersebut, PJ, kepada jatengtoday.com, Selasa (17/7).

Meski diperbolehkan membeli di luar, pihak sekolah tetap menyediakan seragam OSIS dan pramuka. “Selain seragam batik, sejumlah atribut seperti topi, seragam olahraga dan lain-lain yang menggunakan nama sekolah diwajibkan membeli di sekolah,” ujarnya.

Bahkan orang tua siswa ditawarkan harga paket seragam lengkap Rp 1,150 juta. Harga tersebut meliputi semua seragam, baik OSIS, pramuka, seragam batik, seragam olahraga, dan sejumlah atribut sekolah. “Tapi itu tidak diwajibkan. Yang wajib hanya batik dan atribut,” katanya.

M. Sofii dari Pattiro Semarang mengatakan, sudah ada peraturan dalam lampiran V keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang nomor 422.1/4643 tentang penetapan pakaian seragam sekolah pada penerimaan peserta didik baru di Kota Semarang tahun pelajaran 2018/2019.

Peraturan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2014. “Terkait pembelian seragam sekolah, sesuai dengan Permendikbud nomor 45 tahun 2014 pasal 4 ayat (1) pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik,” katanya.

Sedangkan ayat (2) menjelaskan, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

“Akan menjadi masalah jika harga seragam sekolah jauh lebih tinggi dibanding harga di pasaran. Guru maupun karyawan sekolah biasanya mengambil keuntungan melalui praktik tersebut,” katanya.

Dengan begitu, lanjut Sofii, sekolah harus membebaskan siswa baru untuk membeli seragam nasional, dan tidak boleh
mengharuskan membelinya di sekolah.

“Kami menyarankan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan pelarangan sekolah atau koperasi sekolah menjual seragam dan atribut sekolah sesuai dengan Permendikbud 45 tahun 2014,” katanya.

Selain itu, pihaknya akan melakukan monitoring. Apabila ditemukan sekolah menjual seragam dan atribut, Pattiro Semarang merekomendasikan agar sekolah tersebut diberikan sanksi.

“Untuk mengurangi potensi praktek jual beli seragam melalui koperasi sekolah, maka Pattiro Semarang mendukung partisipasi masyarakat melalui posko aduan dengan call center 085713287479 atau (024) 8445532. Selain itu bisa melalui email: pattiro_semarang@yahoo.com,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bunyamin menegaskan siswa baru yang telah diterima pada sekolah lanjutan tidak diwajibkan untuk membeli seragam sekolah melalui koperasi sekolah.

“Orang tua siswa bebas membeli seragam di manapun, tidak harus di sekolah,” katanya.

Dikatakannya, seragam sekolah bersifat personal. Sehingga orang tua siswa bisa memilih membeli seragam nasional di mana saja. “Adapun jika sekolah menyediakan, ya silakan. Tapi orang tua siswa tidak diwajibkan untuk beli di koperasi sekolah,” terangnya.

Bunyamin menyebut, jenis pembiayaan ada tiga, yakni pembiayaan investasi, pembiayaan operasional dan pembiayaan personal. “Nah, seragam sekolah merupajan pembiayaan personal, sehingga orang tua siswa menyediakan sendiri,” katanya.
Apabila ada sekolah mewajibkan siswa untuk membeli seragam, Bunyamin menegaskan agar segera dilaporkan kepada Dinas Pendidikan. “Kami akan tindaklanjuti,” katanya. (*)

Editor: Ismu Puruhito

Trending Topic: penerimaan siswa barupeserta didik baruposko aduanseragam OSIS
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Infografis: Kriteria Tak Bisa Divaksin Covid-19

Wartawan Divaksin Maret Bareng TNI-Polri

18 Januari 2021
Selundupkan Sabu dalam Popcorn, Wanita Ini Langsung Ditangkap

Selundupkan Sabu dalam Popcorn, Wanita Ini Langsung Ditangkap

18 Januari 2021
Listyo Sigit Calon Kapolri, Tito Karnavian: Semoga Amanah

Listyo Sigit Calon Kapolri, Tito Karnavian: Semoga Amanah

18 Januari 2021
Tinjau Banjir di Banjar, Jokowi Perintahkan Perbaikan Jembatan Secepatnya

Tinjau Banjir di Banjar, Jokowi Perintahkan Perbaikan Jembatan Secepatnya

18 Januari 2021
Infografis: Jejak Calon Tunggal Kapolri

Infografis: Jejak Calon Tunggal Kapolri

18 Januari 2021
BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan 30 Daerah di Jateng

Pakai Cara Manual, Gaji Non ASN Pemkot Semarang Akhirnya Cair

18 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Seluruh ASN di Lingkungan Setda Kudus Jalani WFH hingga 2 Oktober

    Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2652 share
    Share 1061 Twit 663
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1056 share
    Share 422 Twit 264
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    956 share
    Share 382 Twit 239
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    859 share
    Share 344 Twit 215
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2620 share
    Share 1048 Twit 655
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk