Jumat, Januari 15, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Mantan Kurir yang Bobol Akun J&T Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baihaqi oleh Baihaqi
Selasa, 28 April 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 3min read
Bobol Akun J&T Puluhan Juta, Mantan Kurir di Semarang Dituntut 2 Tahun Bui

Suasana sidang online yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembobolan sistem keamanan komputer di perusahaan pengiriman barang J&T.

Terdakwa bernama Oriza Putra Tisantra yang tak lain adalah mantan kurir di perusahaan tersebut. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan primair.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang. “Iya, sudah vonis, sama dengan tuntutan kami,” ujar jaksa Luqman Edy saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2020).

Kasus itu bermula saat Oriza bekerja sebagai kurir PT J&T Cabang Jateng. Tetapi, per April 2019 lalu ia sudah berhenti dari pekerjaannya itu.

Lalu pada bulan Agustus 2019, terdakwa iseng membuka kembali akun kurir J&T dan ternyata masih aktif. Kemudian ia melakukan transaksi pengiriman barang yang bisa membuatnya mendapat keuntungan secara cuma-cuma.

Menurut dakwaan jaksa, transaksi yang dilakukan terdakwa seluruhnya berada di wilayah Kota Semarang dengan jumlah transaksi sebanyak 12 kali. Nilai transaksinya mencapai Rp 58.003.959.

Baca juga: Bobol Akun J&T Puluhan Juta, Mantan Kurir di Semarang Dituntut 2 Tahun Bui

Secara rinci, pada 25 Juli 2019 melakukan 6 kali transaksi pembelian telepon seluler dengan nominal Rp 27,5 juta. Pada 26 Juli juga 6 kali transaksi pembelian telepon seluler dengan nominal Rp 30,5 juta.

Terdakwa mengirim barang tersebut ke Pati, Kudus, Ungaran, Purwodadi, Ambarawa, Pekalongan, Blora, hingga Rembang. Selanjutnya barang diterima sendiri.

Hasil dari perbuatannya tersebut telah digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri. Yaitu sekitar Rp 20 juta untuk pembayaran hutang kepada J&T karena terdakwa memakai uang setoran COD J&T. Sisanya, Rp 38 juta untuk makan, minum, dan biaya transportasi lintas kota.

Akibat perbuatan terdakwa, PT J&T Cabang Jateng mengalami kerugian sekitar Rp 58 juta. Oriza pun mengakui telah menikmati hasil tindakan gelapnya itu. Sebelumnya ia meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: J&TKurir J & T gelapkan uang perusahaanPengadilan Tipikor Semarang
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Korban Jiwa Gempa Sulbar 34 Orang

Korban Jiwa Gempa Sulbar 34 Orang

15 Januari 2021
Selama PPKM, PKL di Batang Hanya Boleh Jualan sampai Jam 8 Malam

Selama PPKM, PKL di Batang Hanya Boleh Jualan sampai Jam 8 Malam

15 Januari 2021
Soal Konflik Warga Kandang Doro dan KAI, Pemkot Solo Tawarkan Solusi Ini

Soal Konflik Warga Kandang Doro dan KAI, Pemkot Solo Tawarkan Solusi Ini

15 Januari 2021
Kalah di PT, Pemkot Semarang ajukan Kasasi Sengketa Lahan Bubakan ke MA

Mbah Tun Menangkan Gugatan Pembatalan Akta Lelang

15 Januari 2021
Fachmi-Idris

BPJS Kesehatan Gunakan Aplikasi P-Care Vaksinasi untuk Catat Pelayanan Vaksin

15 Januari 2021
Grand Arkenso Parkview Hotel Terapkan Rapid Test Rutin Bagi Karyawan

Grand Arkenso Parkview Hotel Terapkan Rapid Test Rutin Bagi Karyawan

15 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Seluruh ASN di Lingkungan Setda Kudus Jalani WFH hingga 2 Oktober

    Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2570 share
    Share 1028 Twit 643
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    990 share
    Share 396 Twit 248
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    851 share
    Share 340 Twit 213
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    832 share
    Share 333 Twit 208
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2530 share
    Share 1012 Twit 633
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk