SEMARANG – Mantan hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menjadi terpidana kasus korupsi, Asmadinata dikabarkan meninggal dunia. Asmadinata meninggal di dalam LP Kedungpane saat menjalani hukuman 10 tahun akibat kasus suap pengurusan perkara M Yaini, mantan anggota DPRD Grobogan.
Meninggalnya Asmadinata dibenarkan oleh Kepala Lapas Klas I A Kedungpane Kota Semarang, Taufiqurrahman.
“Benar, dia (Asmadinata) meninggal dunia pada pukul 07.50 WIB pagi tadi,” kata Taufiq, Selasa (14/11).
Ditanya penyebab meninggalnya Asmadinata, Taufiq mengaku jika yang bersangkutan meninggal karena sakit.
“Meninggal karena sakit. Dugaan awal karena serangan jantung. Selain itu, Asmadinata juga dikabarkan memiliki riwayat penyakit TBC dan Diabetes,” tegasnya.
Taufiq menerangkan, dari laporan petugas Lapas, sebelumnya pada Senin (13/11) Asmadinata datang ke Poliklinik Lapas karena mengeluh sakit. Kepada petugas, dia mengaku mual dan muntah.
“Kemudian dilakukan tindakan dengan perawatan dan diberikan infus. Pukul 16.45 WIB pasien dan keluarga meminta kembali ke kamar tahanannya, yakni Blok J Lapas Kedungpane Semarang,” terang Taufiq.
Kemudian pagi hari (Selasa,14/11), pukul 07.30 WIB, Taufiq menerangkan jika Asmadinata kembali dibawa ke Poliklinik karena lemas. Baru pada pukul 07.50 WIB, Asmadinata dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kamarnya oleh dokter Lapas.
“Pihak keluarga sudah datang, keluarga memutuskan membawa jenazah ke Medan untuk dimakamkan di sana,” pungkasnya.
Asmadinata merupakan salah satu hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Ia terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima suap dari kasus yang ditanganinya yakni M Yaini, anggota DPRD Grobogan.
Selain Asmadinata, dalam kasus OTT tersebut KPK juga menangkap hakim Tipikor lainnya yakni Pragsono. Keduanya ditangkap dari hasil pengembangan hakim Tipikor Semarang lainnya, Kartini Marpaung.
Dalam sidang di tingkat pertama, hakim menjatuhkan vonis kepada Asmadinata selama 5 tahun penjara. Dalam pengadilan tingkat banding, hakim PT Semarang menambah hukumannya menjadi 6 tahun penjara.
Tak puas dengan putusan itu, Asmadinata menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun sayang, hakim MA justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. (andika prabowo)
Editor: Ismu Puruhito