Selasa, Januari 26, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Malam Tahun Baru, Aktivitas Usaha di Semarang Diminta Patuh Aturan PKM

Jika jam sebelas malam masih beroperasi, Satpol PP akan langsung melakukan penutupan.

Abdul Mughis oleh Abdul Mughis
Rabu, 30 Desember 2020
di KOTA
Reading Time: 2min read
menyalakan petasan atau kembang api harus mengantongi ijin dari kepolisian

Ilustrasi

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Menjelang pergantian tahun, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) masih diberlakukan. Semua kegiatan masyarakat harus mengacu aturan kebijakan tersebut.

Dia menjelaskan kegiatan usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Hotel dan restoran tidak diperbolehkan menggelar acara perayaan menyambut pergantian tahun. Termasuk tidak boleh menggelar pesta kembang api.

“Saya minta seluruh masyarakat dapat melalui malam pergantian tahun dengan bijak,” ujarnya, Rabu (30/12/2020).

Dikatakannya, PKM yang masih diberlakukan agar dapat didukung oleh semua pihak demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Semarang. Kegiatan usaha yang tetap beroperasi pada malam pergantian tahun dipersilakan sesuai aturan PKM.

“Tentunya dengan memperketat protokol kesehatan agar tidak muncul klaster baru penyebaran Covid-19. Saya harap, keputusan ini dapat dihargai sedulur semua,” ujarnya.

Dengan masih diberlakukannya PKM tersebut, Hendi juga menegaskan penegakan aturan juga dilakukan.

“Perlu digarisbawahi, tidak boleh ada kegiatan perayaan malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam aktivitas usaha,” kata dia.

Lebih lanjut, kata Hendi, Pemkot Semarang sendiri tidak akan menggelar kegiatan perayaan tahun baru seperti tahun-tahun sebelumnya. “Yang ada, Pemkot Semarang menggelar kegiatan doa bersama secara virtual di kanal media sosial milik Pemkot Semarang,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban tempat usaha yang beroperasi melebihi waktu sebagaimana aturan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Sesuai aturan PKM, maksimal pukul 23.00 WIB. Kegiatan usaha harus sudah tutup berhenti beraktivitas. Jika ada yang lebih dari jam sebelas malam masih beroperasi, maka akan langsung kami tutup,” tegasnya.

Dia meminta agar semua pihak menaati aturan PKM tersebut. Hal itu menjadi komitmen bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Informasi ini harap dimengerti agar malam pergantian tahun baru kita lewati bersama dengan kondusif,” katanya. (*)

 

 

editor: ricky fitriyanto

 

 

Trending Topic: Aturan PKM SemarangMalam tahun baru di Semarangpemkot semarang larang perayaan tahun barupemkot semarang larang pesta kembang apiPKM Semarang masih diberlakukan
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Peternak Ayam di Banyumas Protes Dimintai ‘Uang Damai’ Rp 90 Juta

Peternak Ayam di Banyumas Protes Dimintai ‘Uang Damai’ Rp 90 Juta

26 Januari 2021
Pungut Suap ke Calon Pegawai, Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini Divonis 4,5 Tahun

Pungut Suap ke Calon Pegawai, Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini Divonis 4,5 Tahun

26 Januari 2021
Petani di Karanganyar Kekurangan Pupuk Bersubsidi, Ternyata Ini Biangnya

Petani di Karanganyar Kekurangan Pupuk Bersubsidi, Ternyata Ini Biangnya

26 Januari 2021
Daop 6 Tambah 32 Perjalanan KA untuk Libur Akhir Tahun

Bertahan di Masa Pandemi, KAI Siapkan Sejumlah Inovasi

26 Januari 2021
Jalan Tol Kayuagung-Palembang Resmi Dioperasikan

Jalan Tol Kayuagung-Palembang Resmi Dioperasikan

26 Januari 2021
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Sengketa Pilkada Mulai 26 Januari

MK Mulai Sidangkan 35 Perkara Sengketa Pilkada 2020

26 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2920 share
    Share 1168 Twit 730
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5764 share
    Share 2306 Twit 1441
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2761 share
    Share 1104 Twit 690
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2444 share
    Share 978 Twit 611
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    3839 share
    Share 1536 Twit 960
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk