SEMARANG (jatengtoday.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito. Pasalnya, sudah ada bukti kuat adanya penyuapan sebesar Rp 700 juta untuk praperadilan yang terjadi 2017 lalu.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menuturkan, pihaknya khawatir Marzuki dan Lasito melarikan diri. Setidaknya berusaha lolos dari jeratan hukum dengan merusak barang bukti.
“Kami juga mendesak Mendagri segera memecat Bupati Jepara karena telah melakukan pelanggaran berat. Berani mempermainkan hukum untuk kepentingan pribadi keduanya,” ucapnya, Jumat (7/12/2018).
Dia juga merasa KPK perlu menambah rentetan tersangka baru yang terlibat kasus tersebut. Yakni pihak-pihak yang berperan sebagai makelar penyedia dan pengantar uang. “Dalam hal ini oknum Anggota DPRD Jepara dan Oknum Pegawai PN Semarang,” katanya.
Lepas dari itu, pihaknya mengapresiasi KPK yang telah mampu membongkar permainan hukum perkara hasil kongkalikong Marzuki dan Lasito. Terlebih, MAKI merupakan pihak yang awalnya mengajukan gugatan Praperadilan atas SP3 yg diterbitkan Kejati Jateng terhadap Marzuki dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Parpol PPP dari APBD Jepara. Hakim Puji Widodo mengabulkan Praperadilan yg diajukan MAKI dan menyatakan SP3 Ahmad Marzuki. tidak sah.
Kemudian atas dasar Praperadilan yang dimenangkan MAKI, Kejati Jateng kembali menetapkan Marzuki sebagai tersangka. Selanjutnya Marzuki mengajukan gugatan Praperadilan dengan hakim Lasito. Putusan mengabulkan gugatan dan penetapan tersangka Marzuki tidak sah karena KPK mampu membongkar permainan dibalik putusan tersebut.
“Kami sejak awal berusaha mengingatkan Hakim Lasito untuk berjalan sesuai koridor. Yakni dengan melakukan intervensi praperadilan dengan permintaan vonis menolak Praperadilan yang diajukan Marzuki. Alasannya, tidak mungkin ada dua putusan berbeda atas kasus yang sama. Tapi belum apa-apa memasuki pembuktian, intervensi yang kami ajukan ditolak Hakim Lasito,” terangnya.
Sejak ditolaknya intervensi ini, pihaknya sudah mulai curiga. Dia merasa ada upaya disingkirkan untuk tidak ikut persidangan. “Karena ditolak intervensi kemudian kami hampir setiap hari memantau persidangan praperadilan yg diajukan Marzuki dengan Hakim Lasito untuk mencermati dugaan pelanggaran kode etik persidangan,” tuturnya.
Setelah menemukan kejanggalan dalam putusan Praperadilan Hakim Lasito, pihaknya melaporkannya kepada Badan Pengawas.
“Ke depan, kami meminta MA melakukan pengawasan yang lebih efisien demi mencegah hakim menerima suap,” tegasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto