MAKASSAR (jatengtoday.com) – Pengusulan surat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Coronavirus Disease (Covid-19) untuk Kota Makassar akhinya disetujui. Pemerintah setempat menyiapkan 100 ton beras untuk menghadapi masa pembatasan sosial.
Berdasarkan informasi yang diterima, Kamis, Surat Keputusan (SK) Pemberlakukan PSBB telah diteken Menkes Terawan pada 16 April 2020, dengan nomor HK.01.07./Menkes/257/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
Surat ini disetujui, sehari setelah surat pengusulan dikirimkan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah pada Rabu (15/4/2020) untuk pemberlakukan PSBB di Kota Makassar.
Hal itu merujuk pada hasil kajian epidemogi dan penyebaran Covid-19 sudah bertansmisi lokal, termasuk peningkatan jumlah kasus di wilayah kota dengan sebaran di lima kecamatan yang masuk zona merah.
“Hasil kajian epidemiologi yang kami lakukan, Makassar sudah memenuhi kriteria untuk diberlakukan PSBB,” kata Pejabat Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb.
Menurut dia, saat ini tidak ada lagi pembagian klaster. Sebab, bila dilihat tingkat penyebaran virus tersebut sudah terjadi transmisi lokal, antarwarga sehingga perkembangan jumlah pasien terus bertambah.
Usulan pemberlakuan PSBB, juga dari masukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar. Sehingga surat tersebut sudah ditandatangani gubernur.
Dalam surat tersebut disampaikan empat poin sebagai dasar pelaksaan PSBB yaitu, pertama, peningkatan jumlah kasus PDP dan konfirmasi positif Covid-19 menurut waktu di Kota Makassar. Kedua, penyebaran kasus PDP dan konfimasi positif Covid-19 di wilayah Kota Makassar.
Ketiga, kejadian transmisi lokal Covid-19 di wilayah Kota Makassar dan keempat, kesiapan daerah tentang aspek kebutuhan hidup dasar, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran pengamanan jaring sosial dan aspek keamanan.
Selain itu, lima kecamatan masuk zona merah dengan tingkat penyebarannya yakni, Kecamatan Rappocini, Tamalanrea, Panakukang, Manggala dan Biringkanaya.
Susun Perwal
Sementara, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah meminta kepada pejabat wali kota untuk segera membuat peraturan wali kota (Perwali) terkait penerapan PSBB.
“Sudah saya sampaikan ke Pak Wali Kota agar dibuatkan perwali karena PSBB itu tidak serta merta bisa dilakukan. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, ada penekanannya,” kata dia.
Nurdin tidak ingin pelaksanaan PSBB tidak maksimal sehingga dibutuhkan waktu untuk sosialisasi.
“Butuh satu minggu sosialisasi agar bisa diterapkan (PSBB), kapan mulai sehingga (masyarakat) bisa disiplin menjalankan (aturan PSBB). Jangan sampai ada yang diisolasi namun yang lain masih berkeliaran,” ujarnya.
“Segera susun (perwali) apa yang boleh dan tidak boleh. Paling penting jangan sampai ekonomi kita sampai mati (dengan pemberlakuan PSBB),” katanya.
Bila PSBB ini diberlakukan maka akan ada enam cakupan pemberlakuan aturan yakni, pertama perpanjangan masa libur sekolah atau belajar dari rumah, dan tempat kerja atau bekerja dari rumah.
Kedua, pembatasan kegiatan keagamaan. Ketiga, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Keempat, pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Kelima, pembatasan moda transportasi, dan keenam, pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Sementara, Dinas Ketahanan Pangan Kota Makassar, Sulawesi Selatan telah menyiapkan 100 ton beras untuk menghadapi pemberlakuan PSBB.
“Ketersediaan pangan di Makassar dalam kondisi stabil, dan mencukupi hingga Oktober 2020. Makassar memiliki 100 ton cadangan beras di Bulog bersumber dari APBN untuk tanggap darurat bencana,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Makassar, Sri Sulsilawati, Kamis.
Selain itu, kata dia, untuk APBD Kota Makassar telah disiapkan 10 ton cadangan beras dan pangan yang saat ini disimpan dalam gudang Bulog sebagai langkah antisipasi kekurangan stok. (ant)
editor : tri wuryono