Selasa, April 20, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Sengketa Pilkada Mulai 26 Januari

Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 135 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Jateng Today oleh Jateng Today
Selasa, 5 Januari 2021
di POLITIK
Reading Time: 2min read
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Sengketa Pilkada Mulai 26 Januari

Gedung Mahkamah Konstitusi. ANTARA/Rossa Panggabean

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah mulai digelar Mahkamah Konstitusi pada 26 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

“Sidang perdana pada tanggal 26 Januari 2021,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Selasa (5/1/2021).

Sidang pada tanggal 26-29 Januari 2021 beragendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.

Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait juga akan ditetapkan oleh majelis hakim.

Selanjutnya, pada 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengadendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sidang pengucapan putusan akan dilakukan pada tanggal 15-16 Februari dan 19-24 Februari disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Fajar Laksono menuturkan bahwa sidang secara daring seperti sidang pengujian undang-undang tetapi tidak tertutup untuk dilakukan sidang secara langsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Secara umum sama, tidak tertutup kemungkinan sidang luring tentu dengan prokes yang ketat, bergantung pada majelis hakim nantinya,” katanya.

Untuk memasuki Gedung Mahkamah Konstitusi, pengunjung harus menunjukkan hasil tes swab antigen dengan hasil negatif, memakai masker, bersuhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius serta hanya memiliki waktu audiensi selama maksimal 30 menit.

Adapun Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 135 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 114 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: Mahkamah KonstitusiPilkada serentak 2020Sengketa Pilkada
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Bank Jateng Cabang Blora Luncurkan Kartu Mengaji Berbentuk ATM, Bisa jadi Alat Transaksi

Bank Jateng Cabang Blora Luncurkan Kartu Mengaji Berbentuk ATM, Bisa jadi Alat Transaksi

20 April 2021
Featured Video Play Icon

[Video] Pasar Ramadan Masjid Kauman, Tempat Berburu Menu Buka Puasa

20 April 2021
Featured Video Play Icon

[Video] Masjid Unik di Semarang, Dibuat dari Kontainer

20 April 2021
Sidang Tuntutan Kasus Demo Ricuh Dijaga Polisi, di Luar Pengadilan Banyak yang Demo

Sidang Tuntutan Kasus Demo Ricuh Dijaga Polisi, di Luar Pengadilan Banyak yang Demo

20 April 2021
Virtual Police Sudah Tegur 329 Konten di Medsos, Paling Banyak via Twitter

Polri Pastikan Paul Zhang Masih Berstatus WNI

20 April 2021
Mahasiswa Pendemo Tolak Omnibus Law Dituntut 3 Bulan Penjara

Mahasiswa Pendemo Tolak Omnibus Law Dituntut 3 Bulan Penjara

20 April 2021

POPULAR NEWS

  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    2154 share
    Share 862 Twit 539
  • Holywings Semarang hingga BabyFace Karaoke Dirazia, Puluhan Orang Dibawa ke Polrestabes

    1246 share
    Share 498 Twit 312
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    7340 share
    Share 2936 Twit 1835
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    3473 share
    Share 1389 Twit 868
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    5321 share
    Share 2128 Twit 1330
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk