Rabu, Januari 27, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Mahfud MD: Proses Hukum Pihak yang Terlibat Penolakan Tracing Rizieq Shihab!

MER-C disebut tidak memiliki laboratorium terdaftar di Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang berwenang melakukan tes Covid-19.

Jateng Today oleh Jateng Today
Minggu, 29 November 2020
di Headline
Reading Time: 3min read
Mahfud Md Tak Ingin Pilkada Serentak jadi Klaster Baru Corona

Menko Polhukam Mahfud Md. ANTARA/Istimewa

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan bahwa pemerintah bisa memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penolakan ‘tracing’ Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Mahfud mengatakan siapapun yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, dimana petugas itu melakukan tugas pemerintahan bisa diancam dengan pasal 212 dan 216 KUHP.

“Maka siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini buat bisa diambil oleh pemerintah,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (29/11/2020) malam.

Mahfud mengatakan memang benar bahwa catatan kesehatan pasien berhak dilindungi aspek kerahasiaannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Tetapi, di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan” kata Mahfud.

Dalam kasus Rizieq tersebut, berlaku hukum khusus yaitu Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang menyebutkan bahwa catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.

Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada Rizieq Shihab agar kooperatif dalam rangka penegakan hukum.

“Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama,” katanya.

Ia menambahkan seumpama Rizieq Shihab dinyatakan sehat dan tidak dapat menularkan Covid-19 kepada orang lain, bisa saja Imam Besar FPI tersebut yang tertular karena kerap berada di antara kerumunan orang.

“Secara teknis kesehatan, itu sangat membahayakan bagi penularan Covid-19,” katanya.

​​Mahfud mengatakan bahwa MER-C tidak memiliki laboratorium terdaftar di Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang berwenang melakukan tes Covid-19.

“Meskipun berdasarkan catatan MER-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes,” demikian Mahfud.

Mahfud menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers tersebut dibuat usai rapat koordinasi bersama Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Kadiv Hukum Mabes Polri, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, serta perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN). (ant)

 

 

editor: ricky fitriyanto

 

 

Trending Topic: Mahfud MDRizieq ShihabRS Ummiswab test Rizieq Shihab
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Bola Raksasa Terikat Rantai Bikin Heboh Warga Bintan

Bola Raksasa Terikat Rantai Bikin Heboh Warga Bintan

26 Januari 2021
Berstatus Tersangka Dugaan Rasis, Ambroncius Nababan Terancam 5 Tahun Penjara

Berstatus Tersangka Dugaan Rasis, Ambroncius Nababan Terancam 5 Tahun Penjara

26 Januari 2021
Bareskrim Ungkap Penipuan GrabToko, Seperti Ini Modusnya

Politisi Hanura Ambroncius Nababan Ditetapkan Tersangka Kasus Rasis

26 Januari 2021
Work From Home Tak Berlaku di Pabrik, Hendi: Permendagri Belum Mengatur

Work From Home Tak Berlaku di Pabrik, Hendi: Permendagri Belum Mengatur

26 Januari 2021
Pelanggan Keluhkan Tagihan PDAM Tirta Moedal Melonjak

Pelanggan Keluhkan Tagihan PDAM Tirta Moedal Melonjak

26 Januari 2021
Kerjasama-Telkomsel-MyAds-dengan-GoBiz

Begini Fungsi Telkomsel MyAds dan GoBiz untuk Bantu Perluas Pasar UMKM

26 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2939 share
    Share 1176 Twit 735
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5778 share
    Share 2311 Twit 1445
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    3850 share
    Share 1540 Twit 963
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2447 share
    Share 979 Twit 612
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2767 share
    Share 1107 Twit 692
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk