SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyuguhkan inovasi Sistem Pengelolaan Barang Bukti Berbasis Elektronik atau SIP BABE.
Kepala Kejari Kota Semarang Transiswara Adhi menjelaskan, layanan ini memfasilitasi korban tindak pidana untuk mengakses barang bukti perkara yang sedang dititipkan di kejaksaan.
Misalnya ada masyarakat Kota Semarang yang barangnya usai dicuri atau digelapkan lalu perkaranya masih bergulir di kejaksaan. Meskipun statusnya masih jadi barang bukti, kini sudah boleh diambil dengan sistem pinjam pakai.
Teknis peminjaman ini bisa memanfaatkan layanan SIP BABE. Layanan ini terdiri dari e-form pinjam pakai barang bukti dalam berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Caranya dengan mengisi permohonan titip pakai secara elektronik dari gadget tanpa harus bolak balik ke Kejari Semarang,” kata Adhi, Senin (17/5/2021).
Layanan SIP BABE sekaligus mengatasi penumpukan barang bukti tindak pidana yang berada di kantor Kejari Semarang.
Adhi menambahkan, layanan ini gratis bahkan pihak Kejari mengantarkan barang bukti hingga alamat pemohon. Meski begitu, surat-surat kendaraan belum bisa diserahkan karena masih diperlukan untuk kelengkapan sidang.
“Setelah itu menunggu hasil putusan pengadilan, jika dikembalikan ke pemilik ya dikembalikan pada yang bersangkutan,” imbuhnya. (*)
editor: ricky fitriyanto