in

Lembaga Ini Siap Dampingi Keluhan Pelanggan PDAM Kota Semarang Hingga Jalur Hukum

SEMARANG (jatengtoday.com) – Bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang yang punya keluhan, jangan takut untuk melaporkan masalahnya.

Kini, Lembaga Perlindungan Konsumen dan Bantuan Hukum (LPK BH) Garuda Nusantara Indonesia membuka posko pengaduan keluhan pelanggan. Lembaga ini juga siap mendampingi aduan tersebut.

Pengaduan bisa disampaikan dengan datang langsung ke posko di Jalan Candi Sukuh III No. I Bambankerep, Ngaliyan, Kota Semarang. Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp 082135909038.

Anggota LPK BH Garuda Nusantara Indonesia, Ari Nugroho mengatakan, pihaknya siap memberikan layanan hukum gratis demi memperjuangkan kepentingan masyarakat yang jadi pelanggan PDAM.

Dia menegaskan, setiap keluhan pelanggan nantinya akan ditempuh dengan cara memberikan pendampingan. Bahkan siap mengawal hingga jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Gugatan diajukan dengan tuntutan kompensasi yang harus diberikan PDAM kepada pelanggan. “Selama ini pelanggan yang mendapat masalah tak pernah mendapat hak ganti rugi,” ujarnya, Kamis (24/6/2021).

Anggota LPK BH lainnya, Wawan Setiyono menambahkan, posko pengaduan keluhan pelanggan ini dibuka karena banyak pelanggan PDAM yang mengeluhkan layanan perusahaan milik daerah tersebut.

Dia menyebut ada yang mengeluhkan aliran air yang macet hingga kondisi air yang keruh. Namun, keluhan tersebut kerap tidak mendapatkan penanganan maksimal.

“Pelanggan PDAM tentu sangat dirugikan. Apalagi setiap bulannya diharuskan membayar tagihan tanpa ada kompensasi atas gangguan layanan,” papar Wawan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar