in

LBH Semarang Sayangkan Pembubaran Demo Mahasiswa Papua oleh Polisi

SEMARANG (jatengtoday.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyayangkan kejadian yang dialami aliansi mahasiswa Papua saat melakukan demonstrasi. Aksi tersebut dibubarkan paksa oleh tim gabungan Polrestabes Semarang.

Pengabdi bantuan hukum LBH Semarang, Nico Wauran menilai, Polrestabes Semarang tidak pernah belajar bagaimana cara memperlakukan dan memandang masyarakat Papua sebagai manusia.

“Represifitas kepada mahasiswa Papua bukan sekali dua kali dilakukan, tapi hampir setiap aksi dan diskusi mahasiswa Papua,” ujarnya, Minggu (7/3/2021).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan aparat kepolisian sebagai perpanjangan tangan negara merupakan bentuk pelanggaran HAM. Karena telah melarang hak menyampaikan pendapat, bahkan dibarengi kekerasan.

Beberapa polisi mengamankan salah satu mahasiswa Papua yang demo di Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

Berdasarkan informasi yang diterima LBH Semarang, bentuk kekerasan yang diterima peserta demo di antaranya dipukul, ditendang, dijambak, dibanting, dan baju robek karena ditarik paksa.

Selain itu, tiga mahasiswa Papua diborgol layaknya kriminal yang tertangkap melakukan tindak pidana. Padahal mereka hanya menggunakan hak demokrasi yang dilindungi oleh konstitusi untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Menurut Nico, aparat kepolisian juga melakukan penyitaan beberapa barang seperti handphone, microphone, dan masker tanpa menunjukan surat penyitaan yang sah menurut undang-undang.

Sebelumnya, Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Perbawa Nugraha mengatakan, sebelum demo dibubarkan pihaknya telah melakukan upaya persuasif, mengajak supaya bubar sendiri. Namun, karena hal itu tidak diindahkan lantas polisi melakukan upaya lanjutan.

Menurutnya, meskipun penyampaian pendapat di muka umum sangat dilindungi, tetapi saat ini kondisinya sedang tidak memungkinkan. Demo yang menimbulkan kerumunan dilarang karena berpotensi menularkan virus.

“Sesuai aturan dari Satgas Covid-19 Kota Semarang, selama pandemi demo tak diperbolehkan. Semua sudah jelas,” tegasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto