Rabu, Januari 20, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

LBH Mawar Saron Minta Hakim Terapkan Azas Peradilan Cepat, Penundaan Sidang Hanya saat Mendesak

Sedapat mungkin penundaan sidang dilakukan dengan alasan yang bersifat mendesak.

Baihaqi oleh Baihaqi
Sabtu, 5 Desember 2020
di BERITA
Reading Time: 3min read
LBH Mawar Saron Minta Hakim Terapkan Azas Peradilan Cepat, Penundaan Sidang Hanya saat Mendesak

Pengacara dari LBH Mawar Saron Semarang saat mendampingi kasus di PN Semarang. (istimewa)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) — LBH Mawar Saron Semarang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang supaya menerapkan sistem peradilan cepat. Persidangan hendaknya dilaksanakan sesuai jadawal yang telah ditentukan.

Pernyataan itu disampaikan Tommi Sarwan Sinaga dari LBH Mawar Saron saat menyikapi penundaan sidang kasus dugaan pembunuhan tukang becak di Kota Semarang. Tommi mendampingi Nico Limarga, salah satu terdakwa pada kasus itu.

Majelis hakim sebenarnya sudah membuka persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam sidang ini ada yang hadir secara langsung, ada pula yang secara virtual.

Namun, sidang tak bisa dilanjutkan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tuntutannya belum siap dan minta penundaan sidang. Jaksa meminta diberikan waktu lagi untuk mempersiapkan surat tuntutannya pada sidang lanjutan.

Majelis hakim akhirnya memberikan kesempatan lagi kepada jaksa. Ia juga menyatakan agar jaksa menghadirkan para terdakwa ke persidangan pada sidang berikutnya.

“Kami tentu menghargai sikap majelis kakim. Namun kami juga berharap agar persidangan ini memperhatikan asas yang berlaku dalam hukum acara pidana kita yakni azas peradilan cepat, sebagai salah satu hak terdakwa,” ujar Tommi.

Menurutnya, prinsip ini pentinh dijalankan. “Artinya, sedapat mungkin penundaan sidang dilakukan dengan alasan yang bersifat mendesak,” tandasnya.

Sebagai informasi, LBH Mawar Saron mendampingi kasus dugaan pembunuhan tukang becak.

Jaksa Kejari Kota Semarang Gilang Prama Jasa, dalam dakwaanya mengatakan, kasus ini terjadi di Jalan Imam Bonjol 180 Semarang pada 8 November 2019. Total ada 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Nicko Limarga (19), ada Yobel Hendrawan (19), ACS (17), dan DL (17).

Bermula dari hal sepele, terjadi cekcok antara pihak. Terdakwa yang sedang mabuk tidak terima saat ditegur korban di pangkalan becak. Kemudian terdakwa berambisi mencari uang untuk kembali membeli minuman keras dan pil koplo.

Pasca itu sempat terjadi perkelahian. Karena kalah jumlah, korban meninggal di lokasi kejadian. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 339 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP. (*)

editor : tri wuryono

Trending Topic: Kasus pembunuhan tukang becakLBH Mawar Saron
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Komisi III Gelar Uji Kelayakan Calon Kapolri

Komisi III Gelar Uji Kelayakan Calon Kapolri

20 Januari 2021
PMI-Basarnas Cari Korban Gempa Diduga Tertimbun Reruntuhan RS Mitra Manakarra

PMI-Basarnas Cari Korban Gempa Diduga Tertimbun Reruntuhan RS Mitra Manakarra

19 Januari 2021
Diduga Frustrasi, Pria Ini Nekat Terjun Bebas ke Sungai Bengawan Solo

Diduga Frustrasi, Pria Ini Nekat Terjun Bebas ke Sungai Bengawan Solo

19 Januari 2021
Jalur Kaligawe Tergenang, Dewan Minta Pemkot Segera Lakukan Penanganan

Jalur Kaligawe Tergenang, Dewan Minta Pemkot Segera Lakukan Penanganan

19 Januari 2021
Polri Identifikasi 40 Korban Sriwijaya Air

Polri Identifikasi 40 Korban Sriwijaya Air

19 Januari 2021
Jasad Bayi Kembar Tersangkut di Pintu Rumah Pompa Semarang

Jasad Bayi Kembar Tersangkut di Pintu Rumah Pompa Semarang

19 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1065 share
    Share 426 Twit 266
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    966 share
    Share 386 Twit 242
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2691 share
    Share 1076 Twit 673
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    866 share
    Share 346 Twit 217
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2668 share
    Share 1067 Twit 667
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk