in

Melawan Kejahatan Eksploitasi Seksual Terhadap Anak

Landasan hukum dan 4 tindakan nyata untuk bersama-sama melawan eksploitasi seksual terhadap anak.

(Credit: Mikhail Seleznev)

Setiap 4 Maret, sejak 2009, dunia memperingati World Day of Fight Against Sexual Exploitation atau Hari Melawan Eksploitasi Seksual Sedunia. Komitmen negara-negara untuk terus menyuarakan segala bentuk perlawanan terhadap eksplotasi seksual terhadap manusia.

Eksploitasi seksual telah merusak kehidupan banyak orang, tak terkecuali anak-anak.

UNICEF menyebutkan, lebih dari 3 juta anak di seluruh dunia terkena dampak prostitusi, dan hampir 1 juta orang dieksploitasi secara seksual setiap tahun. Selain itu, banyak yang tidak terlaporkan.

Menurut data terbaru UNICEF tentang eksploitasi anak, “Dari seluruh anak Indonesia yang mengalami berbagai bentuk eksploitasi seksual dan perlakuan yang salah ataupun pengalaman tidak diinginkan lainnya di dunia maya, antara 17 dan 56 persen di antaranya tidak melaporkan kejadian tersebut.”

Di Indonesia sendiri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, sepanjang tahun 2021 ada 147 kasus tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi terhadap anak.

Angka kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak perlu perhatian serius, karena korban dari tindak kejahatan ini sangat banyak dan menimbulkan trauma yang mendalam dan berkepanjangan.

Dalam Deklarasi dan Agenda Aksi untuk Menentang Eksploitasi Komersial Anak pada Kongres Dunia Pertama Untuk Menentang Eksploitasi Komersial Anak tahun 1996, mendefinisikan “eksploitasi seksual komersial anak sebagai sebuah pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak. Pelanggaran tersebut terdiri dari kekerasan seksual oleh orang dewasa dan pemberian imbalan dalam bentuk uang tunai atau barang terhadap anak, atau orang ketiga, atau orang-orang lainnya. Anak tersebut diperlakukan sebagai sebuah obyek seksual dan sebagai obyek
komersial.

Eksploitasi seksual komersial anak merupakan sebuah bentuk pemaksaan dan kekerasan terhadap anak, dan mengarah pada bentuk-bentuk kerja paksa serta perbudakan modern.” (The Stockholm Declaration and Agenda for Action)

KemenPPA menerbitkan buku panduan tentang terminologi terkait kejahatan ini.

Kejahatan Terorganisir untuk Eksploitasi Anak

Berbeda dengan kekerasan seksual terhadap anak, kejahatan eksploitasi seksual anak merupakan suatu bentuk kejahatan terorganisir.

Apa saja bentuk kejahatan ini?

Bentuk-bentuk kejahatannya yang utama, antara lain:

  • pelacuran anak,
  • perdagangan anak untuk tujuan seksual,
  • pornografi anak,
  • termasuk dalam beberapa kasus: perkawinan anak.

Indonesia Meratifikasi Konvensi Hak Anak

Dalam upaya untuk melawan kejahatan eksploitasi seksual, sudah banyak instrumen hukum yang diterbitkan yang mengatur perlindungan terhadap anak. Pengaturan perlindungan terhadap anak pertama kali dirumuskan dalam Konvensi Hak Anak yang dikeluarkan oleh PBB melalui Convention on the Rights of the Child, yang kemudian pada 5 September 1990 Indonesia meratifikasi konvensi tersebut dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Selain Convention on the Rights of the Child, pada 25 Mei 2000 Majelis Umum PBB juga mengesahkan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on The Sale of Children Child Prostitution and Child Pornography. Optional Convention ini baru diratifikasi oleh pemerintah Indonesia pada 24 September 2012 melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012. Indonesia meratifikasi kedua konvensi ini, Indonesia sehingga dapat memperkuat kerjasama internasional dalam membantu dan menangani anak-anak korban eksploitasi seksual.

Di dalam Konvensi Hak Anak, diakui beberapa hak-hak anak yang di antaranya disebutkan mengenai hak atas kelangsungan hidup, hak untuk berkembang, hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat, dan hak atas perlindungan termasuk perlindungan dari tindakan eksploitasi.

Terkait dengan perlindungan bagi anak-anak korban tindak pidana eksploitasi seksual anak, Pasal 34 Konvensi Hak Anak menyebutkan “Setiap negara berjanji untuk melindungi anak dari semua bentuk eksploitasi seksual dan kekerasan seksual.”

Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak di Indonesia

Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur mengenai tindak pidana eksploitasi seksual anak. Aturan hukum yang ada baru memaksukkan tindak pidana eksploitasi seksual anak menjadi bagian dalam peraturan perundang-undangan seperti di dalam Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Definisi Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak pengertian hanya dirumuskan dalam Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.”

Mengutip dari buku berjudul Memahami Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak yang
ditulis oleh Zulkifli Ismail *et.al.), disebutkan beberapa bentuk tindak pidana eksploitasi seksual, yakni prostitusi anak, pornografi anak, perdagangan anak, pariwisata seks anak, perkawinan anak, juga eksploitasi seksual anak secara online.

Praktik dan Pendorong Eksploitasi Seksual Anak

Prostitusi anak banyak terjadi di tempat hiburan seperti café/bar, tempat spa, tempat karaoke, bahkan hotel. Sementara wisata seks anak menunjukkan tren yang banyak dijumpai di wilayah Selatan Bogor, kawasan Cisarua dan Puncak. Ada lagi fenomena “kopi pangku” dimana anak-anak duduk di pangkuan pria dewasa yang mampir ke warung-warung kopi yang beroperasi di malam hari. Berbagai faktor menjadi pendorong terjadinya tindak pidana eksploitasi seksual, seperti kemiskinan, diskriminasi, tradisi dan adat istiadat yang merugikan, perilaku seksual dan mitos yang tidak bertanggungjawab, kekerasan dan penelantaran anak, perkembangan teknologi dan komunikasi, aparat penegak hukum yang korup, serta hukum yang tidak tegas melawan berbagai praktik tindak pidana eksploitasi seksual.

Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Eksploitasi Seksual?

Sebelum membicarakan mengenai perlindungan hukum, di dalam Pasal 20 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 disebutkan pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk melindungi anak dari tindak pidana eksploitasi seksual, yang menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab adalah “negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orangtua/wali berkewajiban dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak.” Itu berarti bahwa setiap orang baik individu, kelompok masyarakat, dan institusi negara berkewajiban mencegah terjadinya tindak pidana eksploitasi seksual dan bertanggungjawab dalam penanganan terhadap korban kejahatan.

Berkaitan dengan perlindungan hukum bagi anak korban, intrumen hukum yang berlaku secara internasional yang dapat menjadi landasan, antara lain:

  • Convention on the Rights of the Child, Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on The Sale of Children Child Prostitution and Child Pornography,
  • Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict,
  • Universal Declaration of Human Rights.

Sementara hukum nasional Indonesia mengatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  • UU Nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik
  • Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jika pelaku tindak pidana eksploitasi seksual adalah anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 82 menyebutkan, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar). Apabila tindak pidana di Pasal 76E ini dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.”

Lebih lanjut di dalam Pasal 88 dalam undang-undang yang sama juga disebutkan bahwa “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana eksploitasi seksual, juga dapat merujuk dalam Pasal 27 dan Pasal 52 Undang-Undang Tentang ITE jika tindak pidana dilakukan secara online. Selain itu juga dapat merujuk pada Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6,
Pasal 7, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

Apa yang Harus Dilakukan untuk Melawan Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak?

Pertama, bahwa penguatan di dalam institusi penegak hukum menjadi sangat penting.

Penegak hukum yang dimaksud adalah kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Penguatan tidak cukup hanya dengan menyediakan unit khusus dalam menangani tindak pidana yang melibatkan anak, namun penguatan perspektif yang lebih berperspektif gender dan korban menjadi agenda yang jauh lebih penting.

Selama ini, di dalam penanganan kasus, perspektif aparat hukum terkadang menjadi kendala, yang berakibat pada proses hukum yang lama dan berbelit-belit. Terlebih jika pelaku memiliki kuasa atau struktur sosial yang lebih kuat dibanding dengan korban, tak jarang aparat penegak hukum menjadi lemah dalam mengusut tindak pidana. Sementara sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya tindak pidana eksploitasi seksual anak merupakan suatu bentuk kejahatan yang terorganisir dan umumnya melibatkan orang-orang yang memiliki kuasa atau struktur sosial yang kuat.

Penguatan di dalam institusi penegak hukum dapat dilakukan dengan semakin sering mengadakan pelatihan atau pendidikan khusus mengenai gender, perempuan, dan anak agar perspektif penegak hukum lebih terbangun.

Kedua, pemerintah perlu menambahkan pusat-pusat rehabilitasi gratis bagi anak-anak korban tindak pidana eksploitasi seksual dengan menyediakan tenaga psikolog yang memadahi.

Hal ini menjadi rencana aksi yang sangat diperlukan oleh karena korban tindak pidana eksploitasi seksual anak akan mengalami trauma yang mendalam. Sehingga pusat rehabilitasi dapat membantu korban untuk memulihkan dampak psikologis yang dialami. Selain itu pemerintah juga perlu memperkuat pendidikan tentang gender, perempuan, dan perlindungan terhadap anak tidak hanya bagi anak-anak yang diwujudkan dalam kurikulum pendidikan, namun juga pendidikan atau pemahaman bagi masyarakat yang bisa menjangkau sampai ke pelosok desa. Ini penting sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana.

Agar masyarakat juga memahami modus-modus kejahatan, bentuk-bentuk kejahatan, dan tanggungjawab bersama dalam perlindungan terhadap anak.

Ketiga, menyerukan tindak pidana eksploitasi seksual anak sebagai kejahatan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa sebagaimana tindak pidana perdagangan orang. Oleh karena dampak dari tindak pidana eksploitasi seksual anak ini akan sangat mempengaruhi masa depan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Sehingga upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana eksploitasi seksual anak harus mengadopsi cara-cara pemberantasan kejahatan luar biasa.

Terakhir, setiap orang punya kewajiban untuk mencegah terjadinya tindak pidana eksploitasi seksual anak dengan lebih memperkuat peran keluarga bagi anak dan berani untuk bersuara jika mengetahui telah terjadi tindak pidana eksploitasi seksual baik kepada anak di lingkungan keluarga maupun di masyarakat tempat tinggal.

Britha Mahanani. Menempuh Master di Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UGM Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *