in

Lapaknya Digusur untuk Taman, Puluhan PKL Minta Perlindungan Hukum ke DPP Kawah

SEMARANG (jatengtoday.com) – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) dari Kabupaten Demak yang lapak dagangnya digusur, meminta perlindungan hukum atas kasusnya kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) Keluarga Alumni Universitas Wahid Hasyim Semarang (Kawah). Penggusuran dilakukan lantaran lokasi berjualan dijadikan taman.

Kedatangan pedagang yang tergabung dalam paguyuban PKL Adem Ayem tersebut, diterima langsung oleh Ketua Umum DPP Kawah, Herry Darman, yang juga Wakil Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Semarang, di aula Kantor Kawah, Jalan Sriwijaya, Nomor 57-C, Semarang, Minggu (10/3/2019).

Ketua PKL Adem Ayem, M. Zaini menuturkan, paguyubannya sudah memiliki izin dari Kemenkumham, termasuk sudah tercatat pada akta notaris di tahun 2017. Bahkan, personel paguyubannya juga sudah dikukuhkan secara langsung oleh Camat Demak saat itu, Edy Suntoro yang dihadiri Kepala Disperindag di masa Bupati Demak Tafta Zaini.

“Saya jualan disana sejak 2003, kalau paguyubannya berdiri 2007 lalu, sedangkan para PKL sudah ada sejak 2000 lalu. Awalnya memang kebanyakan penjual menggunakan gerobak, ada tiga orang saat itu. Sekarang sudah ada sekitar 119 anggota. Kalau anggota paling terbaru bergabung di 2015,” cerita Zaini di hadapan DPP Kawah.

Para PKL merasa keberatan dengan penggusuran tersebut karena dinilai telah mengingkari kesepakatan awal antara pedagang dengan dinas terkait. Ia juga membandingkan, terkesan ada perbedaan perlakuan antara Bupati Demak saat ini, Muh Nasir, dengan empat bupati sebelumnya, mulai Endang Setyaningdyah, Tafta Zaini, Dachirin Said, dan Harwanto.

“Di zaman Bupati Dachirin malah kami sering diajak studi banding, pernah diajak ke Solo, Jogja, dan Wonosobo, di masa Zaini mengukuhkan kita. Kalau masa ibu Endang masih sedikit anggotanya, sedangkan zaman pak Harwanto justru memberikan pembinaan. Tapi masa pak Nasir malah mengusur kami,” keluh Zaini.

Pihaknya sebenarnya hanya berharap agar tetap diberi izin untuk berjualan di kawasan Jalan Sultan Trenggono itu, sekalipun sudah dijadikan taman seperti saat ini.

Zaini melanjutkan, di Demak ada hampir 2000 PKL yang juga bernasib sama seperti kelompoknya. Dan semua PKL tersebut juga tak memiliki izin dari Pemkab Demak. Ia menyayangkan, para PKL begitu sudah menjamur dan nyaman mencari nafkah, baru digusur, tidak sejak masih sedikit.

“PKL di Demak yang bermasalah juga ada di Kyai Singkil, infonya juga akan menyusul daerah Pantura, Cabean, dan Karanganyar,” sebutnya.

Anggota PKL Adem Ayem, Mahudi mengaku kalau dirinya sudah berjualan dilokasi tersebut sekitar 19 tahun, sejak 2000 lalu. Dalam pengusuran itu, diakuinya, sebelumnya memang sudah ada kesepakatan dengan dinas terkait, yakni PKL diizinkan tetap berjualan setelah proyek taman selesai, bahkan dikabarkan nantinya gerobak serba baru.

Menyikapi aduan itu, Ketua Umum DPP Kawah, Herry Darman heran. Sebab, berdasarkan aduan yang diterimanya, surat peringatan yang dibuat Pemkab Demak, bertentangan dengan kesepakan yang sudah dilakukan saat sosialisasi pembangunan taman. Anehnya lagi, surat tersebut sama-sama disepakati antara PKL dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Demak.

Terkait masalah itu, pihaknya, akan terlebih dahulu klarifikasi ke dinas terkait di Pemkab Demak.

“Mereka sudah melakukan kesepakatan bersama, tapi seolah PKL yang dirugikan. Padahal para PKL Adem Ayem ada izin resmi, mulai akte notaris dan izin Menkum dan HAM sejak 2017. Nanti berkasnya akan kami pelajari dahulu. Bila memungkinkan, kami akan menempuh langkah hukum kalau tidak menemukan kesepakatan,” tandasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto