SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip menggugat Tan Yangky Tanuputra di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan tersebut terkait sengketa tanah.
Berdasarkan penelusuran, penggugat juga menyeret Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang sebagai turut tergugat.
Gugatan yang diajukan 14 Desember 2020 lalu itu sekarang sudah memasuki tahap persidangan bukti penggugat dan tergugat, Rabu (21/4/2021).
Kuasa hukum penggugat, Ace Wahyudi mengatakan, kasus ini berawal saat ada seorang pengusaha yang membangun di atas tanah milik kliennya.
Tanah seluas 598 meter persegi itu terletak di Bendan Ngisor, Semarang Selatan. Menurut, penggugat sudah menguasai tanah tersebut sejak 1993 dengan sertifikat hak milik nomor 712/Bendan Ngisor.
Diduga pihak yang membangun di tanahnya itu membeli dari seseorang dan tidak mengetahui permasalahannya. Sehingga, untuk mencari titik terang dan keadilan, pihaknya memilih jalur hukum.
“Bagi kami ini ada kesalahan. Secara prinsip tidak boleh satu bidang tanah sudah bersertifikat diajukan sertifikat lagi,” ujar Ace.
Dia menjelaskan di tanah seluas 598 meter tersebut dibangun bangunan. Namun dalam data milik tergugat luasnya menjadi 675 m2.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Aryas Adi Suyanto mengatakan, pihaknya siap melakukan pengukuran ulang. Ia menilai perkara ini harus diseleaikan dengan menunjukkan bukti-bukti.
“Kami (tergugat) merasa titiknya beda. Penggugat harus buktikan letak tanahnya. Majelis hakim memerintahkan pengukuran ulang. Untuk teknis nanti tergantung BPN,” kata Aryas. (*)
editor: ricky fitriyanto