in

Pemimpin yang Kuwalat dan Kesiku

Kuwalat kepada manusia, termaafkan. Kesiku, hukuman datang dari jagat raya.

(Credit: Oleksandr Chaban)

Di Jawa ada istilah “kuwalat” dan “kesiku”. Kata pertama sering dikenal, kata kedua kurang populer pemakaiannya di zaman sekarang. Dan kedua kata ini jarang dijelaskan di leksikon Jawa.

Arti “Kuwalat” dan “Kesiku” dalam Leksikon Jawa

Saya akses dari beberapa leksikon Jawa tentang arti “kuwalat” dan “kesiku” ini.

  • Giri Sonta Course for Javanese (Lexicon), Bakker, 1964 tertulis, “kuwalat : punished, chastised on account of offence, sin.” Artinya: “dihukum atau didera karena tindakan pelanggaran atau dosa”.
  • Bausastra: Jarwa Kawi, Padmasusastra, 1903, (Bagian 1: ha-ka) menjelaskan, “kuwalat” dari kata dasar “alat”. Arti kuwalat: [kuwalat]: kawêlak; [walat]: sarik, singit, wingit. Kuwalat di sini berarti terlarang, terhukum.
  • Javaansch-Nederduitsch Woordenboek, Gericke en Roorda, 1847 (Bagian 08: Sa) menjelaskan “kesiku” dalam bahasa Belanda, “siku :I. K.N. fout, misstap. siku-siku, berisping, bestraffing. -nyiku, afkeuren; bestraffen, berispen. kasiku, afgekeurd; bestraft. II. Sd. Ml. elleboog [vrg. sikut]. -sikon, K.N. gelijk van elkander verwijderd, een regte hoek.” Artinya: siku : saya K.N. salah, salah langkah. siku-siku, teguran, hukuman. -nyiku, untuk menolak; menegur, menegur. kasiku, ditolak; dihukum. II. sd. ml. siku [q. semoga berhasil]. -sikon, K.N. merata, sudut siku-siku. Singkatnya, “kesiku” itu bentuk pasif, dari kata “siku”. Arti “kesiku” adalah salah-langkah, ditegur, ditolak, dihukum, dan tersudut.

Kalau ada prasasti atau leksikon lain yang jelaskan “kuwalat” dan “kesiku”, bisa tambahkan sendiri.

Dalam pewayangan, kita sering dengar “kena siku-dendaning jawata” artinya mendapatkan hukuman dari dewa. Terjadi ketika seseorang (biasanya dari golongan ksatria) melakukan kesalahan fatal. Kemudian keadaannya berubah drastis, menjadi papa, terbuang, atau harus menjalani masa dan tahapan hukuman yang berat.

Kuwalat dan Kesiku dalam Percakapan Sehari-hari

“Kuwalat” sering diartikan durhaka, ketika seseorang berperilaku kurang-ajar atau melanggar etika, sampai merasa berani menanggung resiko atas perbuatannya yang salah itu, alias ia lakukan secara sengaja. Misalnya, seorang anak berkata-kata kasar kepada bapaknya, atau bicara dengan nada tinggi. Baik menurut tradisi Jawa maupun agama, perilaku tersebut terlarang.

Sedangkan “kesiku” tidak sekadar terhukum, tetapi sudah disudutkan, dibuat-susah, karena perbuatan terlarang, bukan hanya kepada manusia lain. Dengan kata lain, “kesiku” berarti dihukum oleh alam semesta, karena perbuatan salah yang tidak segera diperbaiki.

“Kuwalat” kepada manusia, “kesiku” kepada jagat raya.

Bentuk Hukuman “Kesiku” Lebih Berat

“Kuwalat” terhapus jika seseorang dapat maaf setulus hati dari orang yang ia bersalah kepadanya. Sedangkan “kesiku”, tidak semudah itu. Kalau seseorang sudah kesiku, ia tersudut, ditekuk, dan tidak mendapatkan kelancaran. Sulit sejak awal, itulah yang terjadi pada orang yang kesiku.

Kadang kamu dapat maaf, kadang tidak sempat ia memberikan maaf. Mungkin karena tidak bertemu lagi, atau ia sudah (maaf) meninggal dunia.

Seorang kawan pernah bercerita, ia melakukan kesalahan fatal kepada bapaknya. Karena ia jengkel, ia bicara dengan nada tinggi dan menyampaikan kekesalan secara verbal. Sesuatu yang ia akui, sangat tidak pantas dan ia sesalkan, setelah bapaknya meninggal dunia.

Sebelum meninggal, bapaknya berpesan kepada saudaranya, “Katakan kepada saudaramu, dulu ia pernah bersalah kepadaku. Dia anakku dan tentu saja saya maafkan setulus hati. Dia tidak saya anggap durhaka setelah kembali menjadi anak yang baik. Sekarang yang bisa terjadi, mungkin tidak demikian, sebelum ia meminta maaf kepada saya, sebagai bapaknya. Karena kalau sudah kesiku, yang marah bukan saya. Padi yang pernah menjadi beras dan rela dirinya disuapkan untuk Sang Anak akan berkata, “Anak itu berani kasar kepada orang tuanya. Saya sebagai padi tidak mau lagi menjadi makanan baginya.”. Kemudian ketika Sang Anak mencari uang untuk beli makan, adanya selalu bertemu halangan, hambatan. Padi itu menghukumnya.”

 

Kalau sudah “kesiku”, maka jalan, waktu, kawan, keberuntungan, makanan, kemudahan, semuanya bisa berbalik. Menjadi serba sulit, selalu meleset dari rencana, dan datang sial dalam banyak urusan.

Seseorang yang tidak menyadari kesalahannya, tidak segera meminta maaf atas kesalahannya, hasilnya bisa sefatal itu.

Manusia bisa memaafkan, namun jagat raya memiliki hukumnya sendiri. Meminta maaf itu niscaya, bagian dari hukum hubungan antar-manusia, termasuk dengan alam. Meminta maaf menjadi pembuka pintu kebaikan dan jalan lapang.

“Kesiku” dalam Politik

Bukan hanya kepada orang tua. Nilai-nilai tradisi lokal tentang “kuwalat” dan “kesiku” ini, kemungkinan juga terjadi pada realitas politik.

Mungkin kita sering tahu sendiri, kejadian berikut ini..

Ketika seseorang pernah berjanji, namun mengingkari. Mendapatkan kepercayaan, namun berkhianat. Mendapatkan dukungan, tetapi lupa. Korupsi, hanya malu kepada tetangga, kawan-kawan, dan publikasi media, tidak takut kepada Tuhan mereka lagi. Pada saat seperti inilah, kemungkinan besar, terjadi hukum tak-tertulis. Mereka ditimpa peringatan, dalam bentuk kesusahan. Orang-orang meninggalkan dirinya. Ide-ide baik, tertolak begitu saja. Semakin tertolak, tersudut, dan dalam keadaan sulit.

Makanan bisa marah. Tumbuhan bisa marah. Tanah bisa marah. Anak-cucu di masa depan bisa marah. Sebaliknya, mereka bisa berubah menjadi manifestasi cinta, tergantung tanggung jawab kita dalam tindakan dan keputusan.

Kesulitan mungkin cobaan, mungkin belum tentu bentuk “kuwalat” atau “kesiku”, tetapi cobaan bisa juga karena kita lupa tentang cara kita bekerja, cara kita memperlakukan orang lain. Di balik semua itu, jagat raya selalu mendengar dan mengamati. Bukan hanya manusia.

Sesuatu yang selama ini dianggap “abstrak”, “tanpa ukuran”, dan masih dalam batas “konsep”, juga terlibat di dalamnya. Kelancaran, ketulusan, keadilan, kebenaran, lingkungan hidup, harapan, semua itu bukan abtrak, dan akan “bertindak” dengan cara mereka sendiri.

Selagi kepada orang yang bersalah masih hidup, setelah kesalahan terjadi, sebaiknya segera meminta maaf dan perbaiki perbuatan. Agar tidak “kuwalat” dan “kesiku”. [dm]