SEMARANG – Tim kurator yang ditunjuk hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk menangani kasus kepailitan perusahaan jamu PT Nyonya Meneer kesulitan menemukan asset perusahaan tersebut.
Salah satu tim kurator pailit Nyonya Meneer, Ade Liansyah mengatakan, hingga saat ini kurator baru berhasil menyita enam aset milik perusahaan jamu legendaris itu.
“Baru enam aset yang kami sita, kami juga kesulitan menelusuri aset-aset perusahaan itu,” kata Ade, Kamis (24/8).
Ke enam aset yang berhasil diamankan berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Salah satu aset yang telah diajukan sita umum tersebut yakni pabrik yang berada di Jalan Kaligawe, Kota Semarang. “Kurator masih mencari aset lain milik perusahaan jamu tersebut. Kami sudah menyurati sejumlah bank yang berhubungan dengan Nyonya Meneer, tapi tidak ada hasil,” imbuhnya.
Ke enam aset yang berhasil diamankan diperoleh dari Bank Papua. Sementara untuk nilai aset, pihaknya mengaku belum mengetahui. “Itu kan harus tim appraisal yang menilai, sebelum dilakukan appraisal, belum bisa menaksir aset yang sudah kami sita,” tegasnya.
Ade menambahkan, tim kurator akan terus berupaya menemukan aset-aset lain milik perusahaan Charles Saerang itu. Sebab, penyitaan aset dinilai penting untuk pembayaran Utang para kreditur. “Semuanya harus ditemukan dan digunakan untuk pengembalian utang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Nyonya Meneer melalui sidang pada 3 Agustus 2017. Pengadilan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diputus Pengadilan Niaga Semarang pada 2015. Dengan putusan itu, maka PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit. (andika prabowo)