JAKARTA (jatengtoday.com) – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Ilham Saputra menyampaikan keprihatinan atas kemelut di Partai Demokrat dan ia memastikan sistem informasi digital KPU masih mencatat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai.
“Terkait dengan konflik yang ada di Demokrat, kami prinsipnya turut prihatin dengan apa yang terjadi saat ini, tetapi bahwa sampai saat ini, kami masih memegang SK (surat keputusan, red) dari Kemenkumham yang sampai saat ini masih SK Demokrat pimpinan Pak AHY,” kata Ilham saat audiensi antara komisioner KPU dan pengurus Partai Demokrat di kantor KPU, Jakarta, Senin (8/3/2021).
Baca: AHY Serahkan Lima Boks Dokumen Kepengurusan Demokrat ke Kemenkumham
Ilham kemudian menjelaskan semua informasi mengenai partai politik, termasuk anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan daftar pengurus serta keanggotaan partai telah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), laman yang dikelola oleh KPU.
Sejauh ini, Ilham kembali menerangkan, informasi di dalam Sipol masih menunjukkan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Dalam pertemuan dengan AHY, Ilham menerangkan KPU bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, KPU hanya akan mengakui pengurus partai politik yang telah disahkan atau surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Baca: Pengamat: Konflik Berpotensi Jadikan Demokrat Partai Kecil
“Sampai saat ini belum ada SK apapun dari Kemenkumham yang datang ke kami, kemudian mengacu kepada Pemilu 2019, Pilkada 2020, kami juga sampai saat ini masih memegang SK yang diberikan Kemenkumham terakhir Partai Demokrat kepada kami,” tutur Ilham di depan para ketua DPD Partai Demokrat dan komisioner KPU.
AHY beserta pengurus partai tingkat pusat dan daerah mengunjungi KPU untuk menyerahkan dua boks dokumen, di antaranya berisi surat yang menyatakan kepemimpinan sah Partai Demokrat sebagaimana ditetapkan oleh kongres partai kelima tahun lalu dan dokumen AD/ART yang telah disahkan oleh Kemenkumham pada 2020.
Baca: AHY: KLB Ilegal dan Inkonstitusional!
“Dengan demikian keabsahan ini menggugurkan apa yang dilakukan oleh gerakan pengambil alih Partai Demokrat yang mereka klaim melalui kongres luar biasa,” kata AHY.
Temui Mahfud Md
Usai kegiatan itu, AHY dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya melanjutkan kunjungan ke Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Dalam rekaman video yang diunggah ke YouTube Kemenko Polhukam, AHY menemui Menko Polhukam Mahfud Md. Kedatangan AHY disambut jajaran Kemenko Polhukam dan tidak lama berselang, Mahfud datang menghampiri AHY di ruang pertemuan.
Baca: Tanggapi KLB Demokrat, Mahfud Md Beri Contoh Kasus PKB
AHY kemudian mengucapkan terima kasih kepada Mahfud Md. AHY pun berbicara mengenai kondisi Partai Demokrat saat ini.
Setelah itu, AHY memaparkan masalah partainya kepada Mahfud, di antaranya soal AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dan soal kedaulatan partai.
Sebelumnya, sejumlah anggota dan bekas pengurus Partai Demokrat menggelar kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3).
Kongres yang dipimpin oleh Jhoni Allen menetapkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2025 dan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai periode 2021-2025. (ant)
editor : tri wuryono