SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari APBD Perubahan Kota Semarang 2023 di Lobi Wali Kota Semarang, Kamis (9/11/2023) malam.
KPU Kota Semarang menerima hibah senilai Rp 79 miliar, sedangkan Bawaslu sebesar Rp 17 miliar.
“Sesuai instruksi Mendagri agar segera menandatangani NPHD untuk mendukung berjalannya Pilkada 2024,” kata Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Dikatakannya, anggaran tersebut untuk mensupport tahapan Pemilu dan Pilkada di Semarang. “Dana hibah penyelenggaraan Pemilu ini masuk di anggaran perubahan. Pada awal 2023 lalu, kami diminta menganggarkan kebutuhan-kebutuhan dari KPU maupun Bawaslu,” terangnya.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, penandatanganan ini sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri no. 900.1.9.1/5252/SJ dan agar kemudian berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penandatanganan NPHD.
“Mengenai NPHD dan administrasinya kita selesaikan setelah penandatanganan. Nantinya dana ini akan dilakukan pencairan 14 hari sesuai Permendagri 41 tahun 2020. Di situ ada mekanisme pencairan 40 persen dan 60 persen,” jelasnya.
Secara rinci, besaran dana hibah APBD Kota Semarang untuk KPU yakni sebesar Rp 79.764.419.000. “Kami saat ini masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur mengenai tahapan,” katanya.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, Bawaslu akan mendapatkan anggaran yang bersumber dari dana hibah sebesar Rp 17,1 miliar. “Dana hibah ini akan digunakan untuk anggaran operasional. Mulai dari jajaran di tingkat kecamatan dan panwaslu kelurahan. Kalau untuk honorarium pengawas TPS itu sharing dengan provinsi,” ujar Arief.
Selain itu, lanjut dia, beberapa kegiatan lain seperti sosialisasi, penyamaan persepsi, koordinasi dan evaluasi juga menggunakan anggaran hibah ini. “Untuk tahapan selanjutnya, kami masih menunggu PKPU RI. Sampai hari ini belum ada, kami masih menunggu regulasi. Kalau berdasarkan NPHD, setelah penandatangan, anggaran 40 persen akan dicairkan ke rekening bank penerima hibah,” jelas Arief. (*)