Rabu, Januari 27, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya sebagai Tersangka Suap DAK

Budiman telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2019.

Jateng Today oleh Jateng Today
Jumat, 23 Oktober 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya sebagai Tersangka Suap DAK

Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020) terkait penahanan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. ANTARA/Dokumentasi KPK

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Jumat (23/10/2020), sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018.

Budiman telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2019. “Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lama),” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, kata Ghufron, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK itu.

Ia mengatakan perkara itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada 4 Mei 2019 di Jakarta.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menyita uang Rp 400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka,” tuturnya.

Enam tersangka, yakni mantan anggota Komisi XI DPR, Amin Santono, Eka Kamaluddin, dari unsur swasta/perantara, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Selanjutnya, swasta/kontraktor, Ahmad Ghiast, mantan anggota DPR 2014-2019, Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba.

“Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ghufron.

Budiman diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Purnomo dan kawan-kawan. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: Kasus Suap DAK TasikmalayaWali Kota Tasikmalaya Budi BudimanWali Kota Tasikmalaya Ditahan KPKWali Kota Tasikmalaya Tersangka Suap
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

738 Bakal Pasangan Calon Mendaftar Pilkada 2020

Tak Netral Saat Pilwakot, Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Terancam Sanksi

27 Januari 2021
Jelang Imlek Biasanya Panen, Kini Penjual Barongsai Mini di Pecinan Semarang Sepi Pembeli

Jelang Imlek Biasanya Panen, Kini Penjual Barongsai Mini di Pecinan Semarang Sepi Pembeli

27 Januari 2021

Bisnis Property Kembali Bergairah dengan Pemasaran Digital

27 Januari 2021
Layanan di Samsat Semarang III Terapkan Protokol Kesehatan, Wajib Pajak Jadi Tenang

Kepala Bapenda Jateng Meninggal, Ganjar Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

27 Januari 2021
tambahan-isolasi-covid-19

Soft Launching, RSUB Siapkan 14 Ruang Isolasi Covid-19

27 Januari 2021
Peresmian-Desa-BSM

Mandiri Syariah Jadikan Desa Binangun Sejahtera dan Mandiri, Begini Kisahnya

27 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2953 share
    Share 1181 Twit 738
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5789 share
    Share 2316 Twit 1447
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    3858 share
    Share 1543 Twit 965
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2456 share
    Share 982 Twit 614
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2772 share
    Share 1109 Twit 693
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk