Selasa, Januari 19, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

KPK Petakan Empat Titik Rawan Penyimpangan saat Pandemi Covid-19

KPK juga telah melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga termasuk meminta bantuan kepada Polri.

Jateng Today oleh Jateng Today
Rabu, 29 April 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 4min read
KPK Petakan Empat Titik Rawan Penyimpangan saat Pandemi Covid-19

Ketua KPK Firli Bahuri ANTARA/Dokumentasi KPK

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memetakan empat titik rawan korupsi terkait upaya penanganan pandemi Covid-19 untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.

“Ada empat titik rawan korupsi dalam penanganan Covid-19, yaitu pengadaan barang jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi APBN-APBD, serta bantuan sosial,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, dipimpin Ketuanya Herman Herry serta digelar secara fisik dan virtual di DPR RI, Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Dia menjelaskan terkait pengadaan barang dan jasa, KPK melakukan pencegahan dengan berkoordinasi memonitor atas penggunaan anggaran melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk pendampingan dan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan.

Menurut dia, KPK membuat surat edaran tentang rambu-rambu pengadaan barang jasa sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020.

“Ada delapan rambu-rambu yang kami sampaikan, kami tidak ingin ada korupsi dalam rangka penanganan Covid-19. Tetapi kami juga tidak ingin ada ketakutan para pengguna anggaran dan tidak berani mengambil keputusan karena takut dengan korupsi, sehingga kami berikan panduan melalui Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020,” ujarnya.

Delapan rambu-rambu itu, menurut dia, adalah tidak kolusi dengan penyedia barang-jasa, tidak menerima “kickback” dari penyedia, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur gratifikasi, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan, tidak ada unsur kecurangan dan maladministrasi, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19, dan tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Dia menjelaskan untuk bantuan sosial, ada empat kategori yang bisa berpotensi terjadi penyimpangan, yaitu sumbangan fiktif, kesalahan inclusion, kesalahan exclusion, dan kualitas serta kuantitas bantuan berubah.

Menurut dia, KPK juga telah melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga termasuk meminta bantuan kepada Polri khususnya pengawasan terkait dengan pelaksanaan anggaran dan penggunaannya serta distribusi bantuan sosial di pelosok pelosok Tanah Air.

“KPK telah membentuk satgas penyelidikan yang bertugas monitor terkait dengan penggunaan dan anggaran Covid-19. KPK hanya berada di Kota Jakarta, tapi kami untuk 34 provinsi dengan mengedepankan 9 korwil baik itu pencegahan maupun penindakan. Tentulah kekuatan KPK tidak bisa menjangkau kepada 542 kabupaten/kota dan beberapa kementerian yang melaksanakan penganggaran penanganan Covid-19,” ujarnya.

Dia menjelaskan pula keberadaan 9 korwil dengan jumlah anggota 54 orang, bertugas melakukan kegiatan pengawasan dan pendampingan terhadap pelaksanaan penggunaan anggaran di daerah, dan KPK juga menempatkan anggotanya di Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Selain itu, menurut dia, KPK juga melaksanakan kegiatan video conference dengan pemerintah daerah, misalnya pada tanggal 8 April lalu dalam rangka memberikan bimbingan pencerahan supaya tidak terjadi korupsi di tingkat daerah.

“Acara tersebut dihadiri 519 kepala daerah bupati dan wali kota, kami melakukannya bersama-sama Menteri Dalam Negeri, Ketua LKPP, Ketua BPK, Ketua BPKP dan Kabareskrim, dan kami selalu melakukan koordinasi dengan kementerian sosial,” katanya.

Firli menegaskan bahwa KPK akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, khususnya dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana.

Menurut dia, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, sehingga apabila ada yang melakukan korupsi dalam suasana bencana maka tidak ada pilihan lain yaitu tuntutannya pidana mati. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: Ketua KPK Firli BahuriKomisi Pemberantasan KorupsiKPK
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Hari ke-11 Pencarian Sriwijaya Air Terkendala Cuaca Buruk

Hari ke-11 Pencarian Sriwijaya Air Terkendala Cuaca Buruk

19 Januari 2021
Varian Baru Virus Corona Afsel Diyakini Lebih Mudah Menular

Varian Baru Virus Corona Afsel Diyakini Lebih Mudah Menular

19 Januari 2021
94 Persen Wilayah di Indonesia Masuk Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem

94 Persen Wilayah di Indonesia Masuk Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem

19 Januari 2021
Pagi Ini Jokowi Tinjau Dampak Gempa di Majene dan Mamuju

Pagi Ini Jokowi Tinjau Dampak Gempa di Majene dan Mamuju

19 Januari 2021
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas dan 30 Kali Guguran Material

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas dan 30 Kali Guguran Material

19 Januari 2021
Rahasia Agar Mood Tidak Mudah Hancur

Rahasia Agar Mood Tidak Mudah Hancur

19 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1061 share
    Share 424 Twit 265
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2671 share
    Share 1068 Twit 668
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    958 share
    Share 383 Twit 240
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    863 share
    Share 345 Twit 216
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2641 share
    Share 1056 Twit 660
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk