JAMBI (jatengtoday.com) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta calon kepala daerah terbuka dan valid melaporkan sumbangan kampanye yang diterimanya. Kejujuran dalam pelaporan tiap sumbangan kampanye merupakan ukuran integritas calon.
Imbauan ini disampaikan Alex dalam Pembekalan Calon Kepala Daerah dan Penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Wilayah Provinsi Jambi, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku, yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Selasa (24/11/2020). Peserta dari Jateng, Sultra, dan Maluku, mengikuti pembekalan secara daring.
“Salah satu indikator integritas calon kepala daerah adalah kejujuran melaporkan tiap sumbangan kampanye. Hasil survei KPK tahun 2018 menemukan 82,3 persen calon menyatakan adanya donatur atau penyumbang dalam pendanaan pilkada,” ujar Alex dalam rilis yang diterima jatengtoday.com.
Korupsi kepala daerah, sebut Alex, berhubungan erat dengan kecenderungan kepala daerah terpilih untuk membalas jasa atas dukungan dana dari donatur, sejak proses pencalonan, kampanye, sampai pemungutan suara.
Harapan donatur kepada kepala daerah, sesuai survei KPK di 2018, adalah kemudahan perizinan, kemudahan ikut tender proyek pemerintah, keamanan menjalankan bisnis, kemudahan akses donatur atau kolega menjabat di pemerintahan daerah atau BUMD, kemudahan akses menentukan peraturan daerah, prioritas bantuan langsung, serta prioritas dana bantuan sosial (bansos) atau hibah APBD.
Lima Modus Korupsi Kepala Daerah
Berdasarkan evaluasi KPK, kata Alex, ada lima modus korupsi kepala daerah. Pertama, intervensi dalam kegiatan belanja daerah, mulai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah, bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset, hingga penempatan anggaran pemerintah paerah (pemda) di BUMD.
Kedua, intervensi dalam penerimaan daerah, mulai pajak daerah atau retribusi, pendapatan daerah dari pusat, sampai kerja sama dengan pihak lain. Ketiga, perizinan, mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, sampai pemerasan.
“Empat, benturan kepentingan dalam proses PBJ, mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perangkapan jabatan. Serta, lima, penyalahgunaan wewenang, mulai pengangkatan dan penempatan jabatan orang dekat, hingga pemerasan saat pengurusan rotasi, mutasi, atau promosi ASN,” ungkap Marwata.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Jambi Agus Fathoni memohon semua pemangku-kepentingan dapat bertindak sesuai aturan dan berintegritas.
“Semoga harapan untuk mewujudkan demokrasi bermanfaat ini akan tercapai, bila pemerintah, KPU, Bawaslu, dan partai politik berintegritas. Dengan pilkada berintegritas diharapkan akan melahirkan kepala daerah yang berintegritas, jujur, dan akuntabel,” ucap Agus.
Sedangkan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengharapkan komitmen dan integritas calon kepala daerah dalam keikutsertaannya di pilkada. Selain itu, lanjutnya, ASN netral atau tidak berpihak pada salah satu paslon di wilayahnya.
“Perlu komitmen dan integritas para paslon serta patuh pada kode etik agar tercipta suasana yang kondusif. Lalu, untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN agar tidak berpihak pada salah satu paslon, dengan melakukan sosialisasi regulasi dan menegakkan kode etik ASN secara tegas dan konsisten,” tutur Kastorius.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan meyakini, kualitas dan integritas pemilihan di tingkat daerah merupakan salah satu indikator kesuksesan demokrasi. Penyelenggaraan Pilkada berintegritas merupakan syarat mutlak terwujudnya Pilkada berkualitas. Politik uang, katanya, merupakan pelecehan terhadap kecerdasan pemilih, yang merusak tatanan demokrasi dan meruntuhkan harkat dan martabat kemanusiaan. (*)
editor: ricky fitriyanto