in

KPK Minta Bupati Kebumen Didenda Rp 600 Juta dan Dicabut Hak Politiknya

SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan menjelaskan, pihaknya meminta hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta. Jika denda tidak dibayar, bisa diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik lima tahun setelah masa tahanan selesai,” ucapnya membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Antonius Widjantono, Rabu (3/10/2018).

Dalam tuntutannya, Joko menyatakan Yahya Fuad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor jucnto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mengenai permintaan terdakwa sebagai Justice Collaborator, Joko menyatakan pihaknya menolak permintaan tersebut. Alasannya, terdakwa Yahya Fuad sebagai pelaku utama dalam tindak pidana ini.

“Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memerangi korupsi. Pertimbangan meringankan, terdakwa kooperatif selama pemeriksaan sehingga membantu kelancaran sidang,” bebernya.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara pribadi. Hal yang sama juga diungkapkan penasehat hukum terdakwa. “Kami akan mengajukan pembelaan pribadi,” kata Yahya Fuad.

Seperti diketahui, M. Yahya Fuad didakwa menerima suap hingga mencapai Rp 12 miliar. Kasus itu bermula saat Yahya Fuad terpilih sebagai Bupati Kebumen. Diketahui, Yahya Fuad bertemu dengan tim suksesnya di Yogyakarta untuk membahas pembagian proyek yang dibiayai dengan APBD 2016.

Dalam bahasan tersebut, Yahya Fuad memerintahkan tim suksesnya untuk meminta uang fee sebagai ‘ijon’ sebanyak 7 persen dari sejumlah pengusaha yang memperoleh bagian proyek tersebut. Salah satunya Khayub Muhammad Lutfi, rival Yahya Fuad saat mencalonkan diri. (*)

editor : ricky fitriyanto