in

KPK: Banyak Aset di Jateng Tak Terurus, 66 Persen Belum Bersertifikat  

SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rapat koordinasi terkait pengelolaan aset daerah dan BUMN. Rapat bertema “Perbaikan Tata Kelola Aset PT PLN (Persero) dan Pemerintahan Daerah di Provinsi Jawa Tengah” tersebut diselenggarakan di kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (14/7/2020).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, mengingatkan bila aset-aset daerah dan BUMN terus dibiarkan tidak terurus, akan semakin membuka ruang bagi munculnya perilaku korup oleh aparat. Berdasarkan catatan KPK, sebut Nawawi, 66 persen dari total aset yang tercatat oleh Pemprov Jateng belum bersertifikat.

“Oleh karena itu, kolaborasi antara pemda, BPN, dan BUMN terkait menjadi penting. Supaya aset-aset daerah dan BUMN, yang umumnya berupa bidang tanah, dapat segera dibereskan dan memiliki sertifikat,” katanya.

Nawawi menambahkan, sesuai data yang dikumpulkan KPK sejak 2019 hingga Juni 2020, sebanyak total 36.019 bidang tanah milik Pemda se-Jateng yang sudah bersertifikat. Sedangkan, dalam kurun Januari – Juni 2020 tercatat 2.135 bidang tanah yang telah bersertifikat dengan nilai mencapai Rp 1.2 triliun.

Selain itu, sambung Nawawi, untuk program sertifikasi tanah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV jalur Utara Jawa PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Tengah II, KPK menerima laporan bahwa sebanyak 609 bidang tanah dari 1.340 berkas aset yang diserahkan PT PLN (Persero) ke BPN, telah bersertifikat.

KPK, lanjutnya, merekomendasikan empat poin terkait program sertifikasi tanah, yakni agar segera membentuk tim gabungan dan kesepakatan kerja sama antara pemda di wilayah Jateng dan Kantor Pertanahan BPN setempat.

“Tim gabungan ini yang akan melakukan verifikasi dan validasi aset tanah yang akan disertifikasi. Sementara, pemda menyediakan anggaran untuk sertifikasi, dan membuat target sertifikasi tanah pada tahun 2020,” ujar Nawawi.

Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, mengatakan bahwa aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal hanya akan menghasilkan catatan-catatan buruk, serta urusan aset daerah seringkali menimbulkan potensi manipulatif atau penyelewengan oleh orang-orang tertentu. Oleh sebab itu, inilah kesempatan untuk mencari solusi yang baik terkait pengelolaan aset-aset daerah tersebut agar polemik-polemik aset yang selama ini dihadapi bisa diselesaikan.

“Total aset milik pemprov adalah sebanyak 10.225 bidang, dengan nilai Rp13,4 triliun. Dari keseluruhan aset tersebut, sebanyak 7.455 bidang telah bersertifikat. Sisanya sebanyak 2.770 belum bersertifikat, yang terdiri atas 950 bidang saluran irigasi, 1.352 jembatan, dan 468 jaringan jalan,” jelasnya.

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, menyampaikan bahwa perbaikan tata kelola aset bidang tanah memang tidak mudah. Untuk itu, kata Surya, diperlukan koordinasi dan kolaborasi untuk bersama-sama membenahinya. Aset negara dan daerah yang mencapai nilai ribuan triliun, menurutnya, bisa diselamatkan dengan upaya perbaikan ini.

“Kerumitan dalam perbaikan aset dapat muncul biasanya bila ada keterlibatan oknum orang dalam di BPN, di internal pemda, atau di BUMN itu sendiri. Persoalan bisa meluas menjadi konflik agraria yang memunculkan unsur politik, ekonomi, dan sosial di dalamnya,” ujar Surya.

Rapat tersebut juga dihadiri pejabat perwakilan dari Regional PLN Jawa, Madura, Bali (Jamali), Kepala Kanwil BPN Jateng, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jateng, Bupati/Walikota se-Jateng, serta Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah VII KPK. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Abdul Mughis