in

Korwil Dindikbud Demak Kota Dorong Guru dan Pengawas Bisa Urus Kenaikan Pangkat

Syarat kenaikan pangkat unruk guru, antara lain, memenuhi angka kredit minimal. Kemudian, minimal dua tahun menduduki jabatan terakhir. DP3 bernilai baik selama 2 tahun terakhir.

Korwil Dindikbud Demak Kota Noor Sulistiyowati. (istimewa)

DEMAK (jatengtoday.com) – Dindikbud Kecamatan Demak Kota terus mendorong pegawai atau karyawannya untuk peduli pada kenaikan pangkat masing-masing. Itu diperlukan sebagai wujud kerja keras dan kerja cerdas sebagai pegawai di pemerintahan.

Korwil Bidang Dindikbud Demak Kota, Noor Sulistiyowati MSi mengatakan, pihaknya berupaya memotivasi para pegawain agar bisa mengurus kepangkatannya. “Kita dorong terus. Eman kalau pangkat tidak diurusi. Pangkat itu ya dirumati. Sebab, ini bagian dari peningkatan karir,” katanya.

Menurutnya, teman sejawat dan rekan kerja utamanya dari kalangan pengawas juga diharapkan bisa mengurusi karirnya. Atau kenaikan pangkatnya. Selain bisa menambah kesejahteraan, kenaikan pangkat merupakan wujud kerja keras dan kerja cerdas tadi.

“Temen-temanku sudah ada yang naik pangkat IV C. Semua telah menyusul untuk diproses di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP). Setidaknya, sudah ada dua yang lolos kepangkatan. Ini cukup menggembirakan karena selama ini mereka sudah bekerja profesional,” ujarnya.

Pihaknya berharap, semua bisa sukses. Untuk kepentingan kenaikan pangkat, pegawai fungsional bisa terbantu dengan mengajukan angka kredit. Meski demikian, ada batasan yang dicapai.

Untuk angka kredit ini, antara lain bisa dicapai dengan melakukan penelitian. Penelitian ini baru bisa meraih nilai 4 untuk per pendidik atau tenaga kependidikan. Menulis artikel di media massa misalnya, guru bisa meraih nilai 1.5. Untuk best practices best boractis  dapat nilai 2.

“Sebenarnya banyak sekali pekerjaan yang bisa dilakukan guru dalam upaya mendukung kenaikan pangkat ini,” katanya.

Adapun, syarat kenaikan pangkat unruk guru, antara lain, memenuhi angka kredit minimal. Kemudian, minimal dua tahun menduduki jabatan terakhir. DP3 bernilai baik selama 2 tahun terakhir.

Kenaikan pangkat sendiri merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian pegawai negeri terhadap negara.

Kenaikan pangkat bagi guru secara reguler bisa dijalani. Yaitu, sudah 4 tahun pada pangkat terakhir. Juga dibutuhkan fotokopi SK terakhir yang dilegalisir. Kemudian, melengkapi dengan SKP atau penilaian prestasi kerja selama dua tahun dengan prestasi yang baik.

Secara reguler juga, kenaikan pangkat guru juga bisa dilengkapi dengan nota usul, surat pengantar, surat penunjukan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SKP dan PPk dua tahun terakhir, salinan sah tanda lulus ujian dinas tingkat I/II, salinan sah STTB atau ijazah utamanya bagu yang memperoleh peningkatan pendidikan.

Dalam sistem penataan pangkat guru, ada yang disebut dengan guru pertama. Yaitu penata muda golongan ruang III/b. Guru muda penata golongan ruang III/c dan penata tingkat I golongan ruang III/d. Kemudian, ada pula guru madya. Yaitu pembina golongan ruang IV/a, pembina tingkat I golongan ruang IV/b dan pembina utama muda golongan ruang IV/c.

Sementara itu, untuk bisa menduduki jabatan fungsional guru wajib memenuhi sejumlah syarat. Yaitu, guru pertama, guru muda, guru madya dan guru utama.

Pada 2022 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi membuka pendaftaran untuk guru yang ingin naik pangkat.   Kenaikan pangkat bagi guru PNS ini berlaku di setiap jenjang pendidikan.

Untuk usulan kenaikan pangkat guru ini  dibuka oleh BKN untuk periode 1 Oktober tahun 2022 untuk diusulkan ke BKN. “Jadi, kita berharap, temen-temen guru bisa mengurus kenaikan pangkatnya agar tambah semangat dalam melayani di dunia pendidikan ini,” katanya. (*)

Ajie MH.