in

Koruptor Tukar Guling Lahan Exit Tol Pekalongan Dihukum 18 dan 21 Bulan

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara.

Majelis hakim Tipikor Semarang membacakan putusan perkara korupsi tukar guling lahan exit tol Bojong, Pekalongan. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa korupsi dana ganti rugi tanah kas desa yang terdampak pembangunan Exit Tol Bojong, Pekalongan.

Dalam kasus ini ada dua terdakwa, yakni mantan Kepala Desa Bojongminggir, Budi Lenggono dan panitia tukar guling tanah Eko Suharso.

Majelis hakim yang dipimpin Joko Saptono memvonis terdakwa Budi Lenggono dengan pidana penjara 18 bulan penjara. Sementara Eko Suharso dihukum pidana penjara 21 bulan.

Kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” tegas hakim, Selasa (8/3/2022) malam.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti kurungan penjara 3 bulan.

Majelis juga menambah hukuman tambahan. Terdakwa Budi Lenggono diharuskan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp78 Juta atau diganti pidana penjara 8 bulan.

Sedangkan Eko Suharso dibebani UP senilai Rp140 juta atau jika tidak dibayar diganti kurungan selama 1 tahun.

Kasus korupsi ini mulai bergulir pada 2018 lalu. Tepatnya ketika pembangunan jalan Tol Pemalang-Batang mulai memasuki tahap pembebasan lahan.

Tanah milik Desa Bojongminggir di Kecamatan Bojong, Pekalongan seluas 7.327 meter persegi terdampak. Pemerintah desa setempat menerima ganti rugi untuk pembelian tanah pengganti sebesar Rp2,124 miliar.

Saat itu terdakwa Budi masih menjabat sebagai Kades Bojongminggir. Ia bermain dengan dana ganti-rugi tersebut.

Langkah awalnya dengan menerbitkan surat keputusan pembentukan panitia pengadaan tanah pengganti. Tersangka Eko ditunjuk sebagai sekretaris. Dengan begitu, Kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah praktis berada di bawah kedua terdakwa.

Sebenarnya, dana ganti-rugi sudah dibelanjakan untuk delapan bidang tanah. Tujuh bidang teletak di Desa Randu Muktiwaren dan satu di Bojong Lor.

Namun pembelian delapan bidang tanah itu hanya memakan dana sebesar Rp1,595 miliar. Sisanya, yakni Rp511 juta diduga masuk ke kantong para terdakwa. (*)

editor : tri wuryono