SEMARANG (jatengtoday.com) — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis terdakwa korupsi bantuan sapi yang dikelola Bumdesma Lenggar Bujo Giri Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.
Salah satu terdakwa dalam kasus ini, Sigit Prio Atmojo selaku Direktur PT Lereng Lawu Lestari divonis hukuman enam tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Terdakwa Sigit juga dijatuhi pidana tambahan. “Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp4,06 miliar untuk diserahkan ke Bumdesma Lenggar Bujo Giri,” ujar ketua majelis hakim Rochmad saat membacakan amar putusan, Selasa (23/8/2022).
Jika terdakwa Sigit tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita, apabila tidak mempunyai cukup uang maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun.
Adapun satu terdakwa lain yakni Sugeng selaku Ketua Bumdesma Lenggar Bujo Giri divonis majelis hakim dalam sidang terpisah dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta.
Untuk diketahui, dana Bumdesma yang dikorupsi itu salah satunya bersumber dari bantuan hibah Kementerian Pedesaan, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Bumdesma Lenggar Bujo Giri dipercaya menjalankan usaha penggemukan 180 ekor sapi pada 2016. Pengelola sempat panen sapi tiga kali. Hasil panen ketiga senilai lebih kurang Rp3 miliar tidak dibelanjakan bibit sapi lagi.
Lalu pada 2018 usaha dialihkan menjadi produksi dan penjualan pakan ternak. Pengelola bekerja sama dengan PT Lereng Lawu Lestari untuk menjalankan usaha tersebut pada 2019.
Pengalihan usaha itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak disertai perjanjian kerja sama atau MoU. Sehingga, Ketua Bumdesma beserta direktur perusahaan swasta dipidanakan.
Berdasarkan hasil pengitungan BPKP Jawa Tengah, kerugian negara yang timbul dalam kasus korupsi ini mencapai Rp4,06 miliar. (*)
editor : tri wuryono