SEMARANG (jatengtoday.com) — Pegawai ATR/BPN Demak, Supriyono dan Kristina Sugiyarti divonis hukuman penjara masing-masing selama setahun karena korupsi pengadaan lahan TPA sampah di Desa Berahan Kulon, Kabupaten Demak.
Kedua terdakwa disidangkan secara terpisah. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap ketua majelis hakim, Kukuh Kalinggo Yuwono saat membacakan amar putusan, Rabu (8/5/2024).
Khusus untuk terdakwa Kristina Sugiyarti mendapat hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp320,9 juta. Jika tak dibayar dan hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan 8 bulan kurungan.
Hukuman yang diketok majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya jaksa penuntut umum menghendaki para terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa memang tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan pemerintah.
Namun, kata hakim, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum. Terdakwa Supriyono juga kondisinya sakit-sakitan. Sehingga, hal itu menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman.

Menyikapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu apakah nantinya akan banding atau menerima putusan,” ujar penasihat hukum terdakwa, Budi Nugroho.
Dalam kasus ini, terdakwa Supriyono dan Kristina Sugiyarti melakukan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan TPA sampah Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, Demak tahun anggaran 2018–2020.
Terdakwa melakukan kesalahan dalam memverifikasi legalitas kepemilikan tanah. Ia memasukkan data ganti rugi kepada orang yang menguasai lahan, bukan ke pemilik lahan.
Akibat perbuatannya, negara menderita kerugian Rp1,1 miliar. Namun, sudah ada pengembalian sebagian kerugian dan sisa kekurangannya dibebankan kepada terdakwa Kristina.
Sebenarnya Kepala BPN Demak Murdo juga turut terlibat, tetapi ia kini sudah meninggal dunia. Penyidik pernah menyatakan bakal menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. (*)
editor : tri wuryono