SEMARANG (jatengtoday.com) – Kabag Keuangan RSUD Kraton Riski Tessa Malela disebut harus turut bertanggungjawab atas dugaan korupsi pemotongan insentif serta remunerasi pada RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,4 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu terdakwa, Direktur RSUD Kraton nonaktif Muhammad Teguh Immanto, dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (26/11/2019).
Kuasa hukum Teguh Immanto, Taufiqurrahman mengungkapkan, Riski Tessa telah berperan besar dalam kasus ini. Salah satunya mengenai pencairan dana insentif manajerial.
Menurutnya, dana insentif tersebut bahkan ditampung di rekening Bank Mandiri atas nama Riski Tessa dan satu pihak lain bernama Sartana. Sehingga, keduanya dapat melakukan pencairan setiap saat tanpa harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh direktur (terdakwa).
“Pemberian uang kepada pejabat Pemda Kabupaten Pekalongan serta unsur Muspida juga dilakukan oleh Riski Tessa,” tegasnya.
Pasca itu, katanya, kemudian baru dibuatkan laporan realisasi penggunaan dana insentif manajerial oleh Riski Tessa kepada Wadir Adminitrasi Umum dan Keuangan (AUK) RSUD Kraton. Selanjutnya baru diteruskan kepada terdakwa.
Taufiqurrahman menganggap kliennya merasa dilangkahi oleh Riski Tessa. Karena itu, terdakwa tidak pernah bersedia menerima lagi laporan Riski Tessa dari Januari 2015 hingga Maret 2015 atas realisasi penggunaan dana insentif.
“Klien kami tidak mau menerima karena penggunaan dana tersebut tidak jelas,” imbuh Taufiqurrahman.
Selain Direktur Teguh Immanto, juga ada Wadir AUK Agus Bambang Suryadana yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu. (*)
editor : ricky fitriyanto