in

Korupsi Rp 11,2 Miliar, Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman Dituntut 1,6 Tahun

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman yang terlibat korupsi Rp 11,2 miliar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/10/2019).

Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyatakan terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, jaksa menyatakan terdakwa Agus telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena itu, jaksa penuntut umun menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan. “Serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap jaksa Agung Riyadi.

Selain itu, terdakwa juga dituntut agar dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta. “Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan,” tegasnya.

Seusai sidang, jaksa Agung Riyadi menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan peyalahgunaan kewenangan terkait penempatan dana Kas Daerah (Kasda) Pemkab Sragen tahun 2003 sampai 2011 yang menimbulkan kerugian Rp 11,2 miliar.

Secara khusus, terdakwa Agus disebut menerima dan menikmati dana dari pinjaman BPR Djoko Tingkir sebesar Rp 376,5 juta, yang menggunakan agunan Bilyet Deposito dari Kasda Sragen.

Karena itu, dalam tuntutannya, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta. Sebab, dari kerugian negara yang telah dinikmati, terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp 366 juta.

“Sehingga kekurangannya tinggal Rp 10 juta,” tegas Agung.

Ia juga didakwa memerintahkan pencairan deposito yang berasal dari Kasda Sragen untuk menutupi pinjaman di BPR Djoko Tingkir sehingga menimbulkan kerugian negara yang cukup fantastis.

Kasus korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Sragen sebelum Agus, yakni Untung Sarono Wiyono Sukarno. Untung sendiri sudah divonis 7 tahun penjara dan kini telah bebas. Untung mengembalikan dana Rp 10,6 miliar dari kerugian Rp 11,2 miliar, sehingga masih ada selisih nilai Rp 604,6 juta.

Kejari Sragen kemudian kembali melakukan penyelidikan dan menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kasda Sragen.

Selain keduanya juga ada terdakwa lain, yakni Kepala BPKD Sragen periode 2003–2004 Kushardjono, Kepala BPKD Sragen periode 2001–2010 sekaligus Kepala DPPKAD periode 2010–2011) Sri Wahyuni, Kepala BPKD Sragen periode 2005–2010 Adi Dwijantoro, serta Direktur BPR Djoko Tingkir periode 2003–2008 Widodo. (*)

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar