SEMARANG (jatengtoday.com) – Noorrudin, mantan Kepala Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara didakwa melakukan korupsi pengadaan sapi sehingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jepara Teguh Sukemi mengungkapkan, perbuatan terdakwa Noorrudin sudah dilakukan pada awal 2012 silam, saat ia masih menjabat Kades.
Ketika itu ia mengetahui bahwa desa-desa bisa mendapat kucuran dana dari pemerintah jika mau melakukan budidaya sapi potong. Di antara syaratnya, pihak desa harus mengusulkan ke Dirjen serta di desa tersebut memiliki kelompok tani atau ternak.
“Atas inisiatif sendiri, terdakwa membuat proposal berikut dengan persyaratannya kepada Dirjen Peternakan,” jelas jaksa Teguh saat membacakan memori dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (28/1/2020).
Meskipun sebenarnya Desa Mindahan Kidul tidak memiliki kelompok tani, terdakwa mengakali dengan membentuknya sendiri pada tahun 2012. Namun ia mencatat tanggal pembentukannya pada 2009 supaya lebih meyakinkan
Singkat cerita, proposal yang diajukan disetujui. “Terdakwa mengusulkan estimasi dananya sebesar Rp 327 juta. Tetapi hanya disetujui Rp 250 juta,” beber jaksa Teguh. Uang tersebut untuk pengadaan 28 ekor sapi.
Baca juga: Bupati Jepara Divonis 3 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya
Dana tersebut dialokasikan melalui dana Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari DIPA tahun anggaran 2012. Penyaluran dana dilakukan dengan sistem transfer melalui ATM.
Setelah tahu dana sudah turun, terdakwa mengintimidasi Ketua Kelompok Tani Makmur untuk segera mencairkan, karena kewenangan Kades hanya mengusulkan saja. Namun di sisi lain terdakwa sembari mendesak agar setelah dana dicairkan maka harus diserahkan kepadanya.
“Ketua Kelompok Tani ketakutan dan akhirnya mencairkannya sesuai ketentuan yang ada,” imbuh jaksa.
Baca juga: Hakim Lasito Minta Rp 1 Miliar, Bupati Tawar Suap jadi Rp 700 Juta
Penarikan dana dilakukan secara bertahap disertai dengan bukti pemanfaatan dana, seperti pembelian sapi dan perawatan. Pertama Rp 100 juta, lalu Rp 150 juta.
“Dicairkan dari rekening Kelompok Tani Makmur ke rekening terdakwa. Sehingga uang dalam penguasaan penuh terdakwa,” ungkap jaksa Teguh.
Menjelang akhir tahun 2012, Dirjen melakukan kunjungan mendadak dan mendapati sapi hanya ada 12 ekor dari 18 yang diusulkan. Sehingga pihak Dirjen menegur dan memberi kelonggaran waktu hingga akhir tahun 2012 untuk merealisasikannya.
Baca juga: Kisah Uang Suap Rp 700 Juta Bupati Jepara yang Dibungkus Plastik Bandeng Presto
“Sampai akhir tahun 2012 ternyata tidak kunjung dipenuhi sebagaimana ketentuan,” jelasnya. Belakangan, Noorrudin kemudian didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri sebesar Rp 220 juta.
Perbuatannya diancam sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai dakwaan dibacakan, majelis mempersilakan terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyatakan sikap. “Kami tidak mengajukan keberatan, Yang Mulia,” ucap terdakwa melalui kuasa hukumnya. (*)
editor: ricky fitriyanto