SEMARANG (jatengtoday.com) — Siti Nur Zubaedah menjadi terdakwa korupsi penyaluran pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2013.
Dalam sidang agenda pembelaan atas tuntutan, mantan Ketua KSP Dana Mulia Kabupaten Wonosobo itu meminta hukuman yang ringan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
“Saya mohon majelis hakim bisa memutus dan memberi hukuman yang seringan-ringannya,” ujar terdakwa Siti Nur Zubaedah sambil memelas menahan tangis, Senin (30/10/2023).
Ia mengaku tidak menyangka upayanya menyelamatkan dana koperasi berujung masalah hukum. Menurut terdakwa, masalah timbul karena ketidaktahuannya. Jika memang bersalah, dia pun meminta agar mengusut semua orang yang terlibat.
“Semua masalah tidak akan terjadi tanpa campur tangan pengurus yang lain, tetapi kenapa hanya saya saja yang menjadi terdakwa,” ucapnya.
Penasihat hukum terdakwa, Dhiyan Utama menambahkan, terdakwa selaku pengurus KSP Dana Mulia sejak awal tidak ada niat untuk menyelewengkan dana LPDB-KUMKM. Sehingga, terdakwa layak mendapat keringanan hukuman.
Di samping itu, kata Dhiyan, terdakwa sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Di usinya yang sudah renta, terdakwa hanya berharap bisa segera kembali berkumpul dengan keluarga.
Dhiyan memohon majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Wonosobo mendakwa Siti Nur Zubaedah melakukan penyelewengan penyaluran dana pinjaman dari koperasi yang dikelolanya. Modusnya memalsukan laporan penyaluran pinjaman.
Menurut jaksa, perbuatan penyalahgunaan dana pinjaman LPDB KUMKM oleh terdakwa menimbulkan kerugian hingga Rp4,2 miliar. (*)
editor : tri wuryono