SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Kepala Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara Noorrudin dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan atas dugaan korupsi pengadaan sapi.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara juga menuntut terdakwa Noorrudin dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta atau setara 3 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa dituntut untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 220 juta. Apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 2 tahun dan 3 bulan.
Jaksa Teguh Sukemi menilai, terdakwa Noorrudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi program pengadaan sapi di Desa Mindahan Kidul pada 2012 silam.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa terlebih dulu mempertimbangkan beberapa hal.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mampu menggunakan bantuan keuangan tepat sasaran.
Baca juga: Korupsi Program Pengadaan Sapi, Eks Kades Mindahan Kidul Tilap Uang Ratusan Juta
“Terdakwa juga belum mengembalikan kerugian negara,” ujar jaksa Teguh saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (24/3/2020).
Hal yang meringankan, terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum dan senantiasa bersikap sopan di persidangan.
Selewengkan Bantuan Kementerian Pertanian RI
Pada 2012 lalu, Desa Mindahan Kidul mendapat bantuan dari Kementerian Pertanian RI senilai Rp 250 juta. Bantuan tersebut turun setelah terdakwa Noorrudin mengajukan proposal ke Jakarta atas nama Kelompok Tani Makmur.
Dana bantuan tersebut kemudian dicairkan dalam dua tahap. Pertama Rp 100 juta, lalu kedua Rp 150 juta. Semuanya berada dalam penguasaan terdakwa sehingga dia yang membelanjakan dana tersebut.
Baca juga: Eks Kepala Dinas Peternakan Jepara Anggap Program Pengadaan Sapi di Mindahan Kidul Gagal
Berdasarkan proposal, seharusnya digunakan untuk pembelian 28 ekor sapi yang untuk dikembangbiakkan oleh kelompok tani. Namun faktanya hanya dibelikan 12 ekor.
Kemudian, menjelang akhir tahun 2012, Dirjen melakukan kunjungan mendadak dan mendapati proyek pengadaan sapi tak sesuai. Sehingga pihak Dirjen menegur dan memberi kelonggaran waktu hingga akhir tahun 2012 untuk merealisasikannya.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Sapi Diklaim untuk Tambal Biaya Pembangunan
Namun, sampai akhir tahun 2012 ternyata tidak kunjung dipenuhi sebagaimana ketentuan. Lantas, Noorrudin didakwa melakukan korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri sebesar Rp 220 juta. (*)
editor: ricky fitriyanto