SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus dugaan korupsi dana pengadaan sapi di Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara diklaim untuk menambal kekurangan biaya pembangunan di desa tersebut.
Hal itu diungkapkan mantan Kades Mindahan Kidul Noorrudin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Menurutnya, pada 2012 lalu Desa Mindahan Kidul memang mendapat bantuan dari Kementerian Pertanian RI senilai Rp 250 juta. Bantuan tersebut turun setelah terdakwa Noorrudin mengajukan proposal.
“Yang mengurus ya saya. Saya bolak-balik ke Jakarta, tapi atas namanya Kelompok Tani Makmur,” jelasnya.
Dana bantuan tersebut kemudian dicairkan dalam dua tahap. Pertama Rp 100 juta, lalu kedua Rp 150 juta. Semuanya berada dalam penguasaan terdakwa sehingga dia yang membelanjakan dana tersebut.
Berdasarkan proposal, seharusnya digunakan untuk pembelian 28 ekor sapi yang selanjutnya dikembangbiakkan oleh Kelompok Tani Makmur. Namun faktanya hanya dibelikan 12 ekor.
“Sebenarnya sudah saya belikan 14 ekor, yang 12 sapi dewasa yang 2 sapi anakan. Tapi yang anakan itu tak jual lagi,” ucap terdakwa.
Total biaya yang dikeluarkan hanya Rp 123 juta. Sisanya, sebesar Rp 127 juta diklaim untuk kepentingan terdakwa dan desa.
Terdakwa merinci, Rp 45 juta untuk biaya pembuatan kandang sapi, Rp 17,5 juta untuk menutup kekurangan biaya pengaspalan jalan program PNPM, Rp 24 juta menutup dana tukar guling desa, serta sedekah bumi.
Ada juga yang untuk pribadi terdakwa sebesar Rp 15 juta. “Saya tidak menggunakan pribadi. Saya hanya mengambil Rp 15 juta untuk biaya saya transport bolak balik ke Jakarta. Tapi itu memang tidak dicover di proposal,” beber terdakwa.
Meskipun begitu, terdakwa Noorrudin mengakui bahwa apa yang dilakukan keliru. Dia mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Hakim Ketua Sulistiyono pun sempat memperingatkan terdakwa. “Kalau pembangunan desa harusnya ambil dengan dana desa jangan ambil bantuan pengadaan sapi. Itu keliru. Biaya transport juga masa sebanyak itu,” tandasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto