Senin, Januari 18, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Korupsi, Pejabat BPN Pusat Divonis Lima Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman penjara kepada Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pembatalan Wilayah I Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat

Andika Prabowo oleh Andika Prabowo
Rabu, 18 Juli 2018
di PERISTIWA
Reading Time: 2min read
melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Sidang pembacaan vonis kepada Pejabat BPN di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Andika Prabowo

BagikanTwit

SEMARANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman penjara kepada Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pembatalan Wilayah I Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, Priyono selama lima tahun.

Putusan itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/7). Selain hukuman badan, hakim juga membebankan kepada Priyono, denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman pidana selama enam bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata ketua majelis hakim, Antonius Widjantono membacakan amar putusannya.

Antonius juga menyatakan Priyono melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu,” pungkas Antonius.

Atas vonis tersebut, Priyono tidak mengambil sikap. Ia meminta waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.
Sebelumnya, Priyono, didakwa menerima suap hingga mencapai Rp8,7 miliar. Suap diduga digunakan untuk proses kepengurusan tanah.

Suap diterima dari sejumlah pihak. Seperti melalui rekening BCA atas nama Sonny terdakwa memperoleh Rp1,221 miliar. Kemudian melalui rekening atas nama Agung Wibowo, Rp1,662 miliar dan melalui rekening atas nama Sri Muryani terdakwa mendapat Rp560 juta.

Selain itu, ada pula dari rekening atas nama Kamaludin Rp2,624 miliar. Lalu, atas nama Arif Sabtara Triwibawa, terdakwa mendapatkan Rp1,342 miliar. Sedangkan atas nama terdakwa sendiri, Rp1,269 miliar.
Total seluruh uang suap yang diterimanya mencapai Rp8,7 miliar. Uang itu oleh terdakwa digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk digunakan terdakwa untuk membeli tanah, rumah dan sebagainya. (andika prabowo)

Editor: Ismu Puruhito

Trending Topic: BPNPencucian uangPengadilan Tipikor
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Infografis: Kriteria Tak Bisa Divaksin Covid-19

Wartawan Divaksin Maret Bareng TNI-Polri

18 Januari 2021
Selundupkan Sabu dalam Popcorn, Wanita Ini Langsung Ditangkap

Selundupkan Sabu dalam Popcorn, Wanita Ini Langsung Ditangkap

18 Januari 2021
Listyo Sigit Calon Kapolri, Tito Karnavian: Semoga Amanah

Listyo Sigit Calon Kapolri, Tito Karnavian: Semoga Amanah

18 Januari 2021
Tinjau Banjir di Banjar, Jokowi Perintahkan Perbaikan Jembatan Secepatnya

Tinjau Banjir di Banjar, Jokowi Perintahkan Perbaikan Jembatan Secepatnya

18 Januari 2021
Infografis: Jejak Calon Tunggal Kapolri

Infografis: Jejak Calon Tunggal Kapolri

18 Januari 2021
BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan 30 Daerah di Jateng

Pakai Cara Manual, Gaji Non ASN Pemkot Semarang Akhirnya Cair

18 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Seluruh ASN di Lingkungan Setda Kudus Jalani WFH hingga 2 Oktober

    Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2653 share
    Share 1061 Twit 663
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1056 share
    Share 422 Twit 264
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    956 share
    Share 382 Twit 239
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    860 share
    Share 344 Twit 215
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2620 share
    Share 1048 Twit 655
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk