SEMARANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman penjara kepada Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pembatalan Wilayah I Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, Priyono selama lima tahun.
Putusan itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/7). Selain hukuman badan, hakim juga membebankan kepada Priyono, denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman pidana selama enam bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata ketua majelis hakim, Antonius Widjantono membacakan amar putusannya.
Antonius juga menyatakan Priyono melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu,” pungkas Antonius.
Atas vonis tersebut, Priyono tidak mengambil sikap. Ia meminta waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.
Sebelumnya, Priyono, didakwa menerima suap hingga mencapai Rp8,7 miliar. Suap diduga digunakan untuk proses kepengurusan tanah.
Suap diterima dari sejumlah pihak. Seperti melalui rekening BCA atas nama Sonny terdakwa memperoleh Rp1,221 miliar. Kemudian melalui rekening atas nama Agung Wibowo, Rp1,662 miliar dan melalui rekening atas nama Sri Muryani terdakwa mendapat Rp560 juta.
Selain itu, ada pula dari rekening atas nama Kamaludin Rp2,624 miliar. Lalu, atas nama Arif Sabtara Triwibawa, terdakwa mendapatkan Rp1,342 miliar. Sedangkan atas nama terdakwa sendiri, Rp1,269 miliar.
Total seluruh uang suap yang diterimanya mencapai Rp8,7 miliar. Uang itu oleh terdakwa digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk digunakan terdakwa untuk membeli tanah, rumah dan sebagainya. (andika prabowo)
Editor: Ismu Puruhito