in

Korupsi Kasda, Dody Kristiyanto Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Dalam fakta persidangan, terdakwa Dody tidak terbukti menikmati keseluruhan uang negara tersebut. Namun, berdasarkan keterangan dari saksi Fajar selaku sopir Dyah Ayu, dirinya pernah menyerahkan uang di rumah terdakwa sebanyak 3 kali.

Walaupun tidak menikmati seluruhnya, jaksa menilai terdakwa tetap bersalah karena kehilangan dana kasda tak lain merupakan kewenangan atau kelalaiannya selama menjabat.

“Terdapat unsur menyalahkan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukannya, sehingga menguntungkan dirinya atau orang lain,” beber jaksa.

Sementara itu, seusai tuntutan dibacakan, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan keberatan, sehingga akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

“Jaksa tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa menikmati uang kasda yang hilang. Makanya kalau dilihat dari tuntutannya, kami rasa terlalu tinggi,” tegas kuasa hukum terdakwa, Khairul Anwar saat ditemui usai sidang.

“Selain itu, terkait uang pengganti. Perbuatan yang dilakukan Pak Dody ini kan karena kelalaiannya. Dan itu hampir sama dengan putusan Dyah Ayu yang dulu. Kalau sama, makanya jaksa tidak berani menuntut ganti ruginya,” imbuhnya.

Dyah Ayu selaku terpidana dalam kasus yang sama divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 26,7 miliar.

Sementara itu, terpidana lainnya, Suhantoro, dihukum 2 tahun 6 bulan serta dikenakan denda Rp 100 juta. (*)

editor: ricky fitriyanto