SEMARANG (jatengtoday.com) – Pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri Rembang Ardiyan Nurcahyo yang melakukan korupsi dana tilang dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.036.052.200.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng L Rinanto Haribuwono menegaskan, apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara 2 tahun 10 bulan,” ucap jaksa Rinanto dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2019).
Terdakwa Ardiyan Nurcahyo melakukan penggelapan uang tilang verstek, dalam kurun waktu antara 2015 hingga 2018. Dan baru diketahui pada 2018 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang hasil korupsinya digunakan untuk membeli burung. “Katanya buat beli burung. Dia kan sering ikut lomba-lomba burung,” ujar Asisten Tipidsus Kejati Jateng Ketut Sumedana beberapa waktu lalu.
Terdakwa Ardiyan Nurcahyo juga dituntut supaya dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan. Serta pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kesempatan itu, jaksa Rinanto sempat salah membacakan berkas tuntutan. Sebelumnya ia menyebut bahwa terdakwa dituntut pidana penjara 8 tahun 5 bulan, bukan sebaliknya.
Namun, seusai sidang, Rinanto mengakui kekhilafannya. “Maaf, tadi salah membaca, yang benar pidana 5 tahun 8 bulan,” ucapnya. (*)
editor : ricky fitriyanto