SEMARANG (jatengtoday.com) – Kepala Desa (Kades) Gemulak, Kecamatan Sayung, Abas Nastain divonis penjara 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun). Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/10/2020).
Selain pidana penjara, terdakwa Abas juga diwajibkan membayar denda. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Arkanu.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa Gemulak, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Kudus.
Majelis hakim menyimpulkan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp570,9 juta. Namun, terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian tersebut.
“Menetapkan uang titipan senilai kerugian negara tersebut selanjutnya dirampas untuk negara,” tegas Hakim Arkanu.
Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Serta, terdakwa harus tetap berada dalam tahanan.
Selewengkan Dana Desa
Berdasarkan dakwaan, terdakwa Abas menyalahgunakan Dana Desa tahun 2019 dan sejumlah keuangan di desa tersebut.
Pertama, menggelapkan Dana Desa Tahap III yang dicairikan tiga kali, masing-masing Rp168 juta, Rp50 juta, dan Rp200,5 juta. Proses pencairan dilakukan sesuai prosedur, menyertakan Kades, Sekdes, dan Bendahara.
Namun, setelah dana cair, terdakwa selaku Kades memintanya. Pengelolaan keuangan desa sendiri tidak seluruh melalui rekening kas desa. Sekitar Rp130,3 juta dari penerimaan hasil lelang tanah bondo desa dan bengkok kosong perangkat desa ternyata juga ditilep oleh Abas.
Bahkan, uang pajak belanja desa yang dipungut Kaur Keuangan senilai Rp30 juta juga tidak disetorkan ke kas negara, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi Abas. (*)
editor: ricky fitriyanto