SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Negeri Kota Semarang menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Semarang Setyawan Joko Nugroho menjelaskan, tersangka kasus ini adalah Adhitya Prasetyo Wibisono yang merupakan Account Officer (AO) Bank BJB Cabang Semarang.
Dalam kurun waktu 2019 sampai Oktober 2020, tersangka diduga mengambil dana top up fasilitas Kredit Guna Bhakti (KGB) tanpa persetujuan atau sepengetahuan dari debitur.
“Sesuai hasil audit, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp10,5 miliar,” ujar Setyawan atau Wawan usai menerima pelimpahan perkara dari Polrestabes Semarang, Rabu (26/1/2022).
Wawan menambahkan, modus yang dilakukan tersangka yakni mengambil dana dengan cara mengajukan pinjaman kredit baru sebanyak dua kali dan kredit top up sebanyak 38 kali.
Pengajuan tersebut dapat cair dengan menggunakan dokumen persyaratan kredit debitur Bank BJB Cabang Semarang tanpa sepengetahuan dari para debitur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 pada undang-undang yang sama.
Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kedungpane Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Januari 2022 sampai 14 Februari 2022. (*)
editor : tri wuryono