SEMARANG (jatengtoday.com) — Sidang dugaan korupsi di Akademi Kepolisian (Akpol) berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/12/2023). Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah pejabat Akpol untuk bersaksi.
Para saksi mengungkap modus korupsi Rp630 juta dana DIPA Akpol yang dilakukan terdakwa Mardiyono, seorang Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan (Paur Akver Urkeu) di kampus tersebut.
Saksi Eko Budi Wijayanto selaku Perwira Urusan Data mengatakan, terdakwa menyimpan cek pencairan dana DIPA Akpol meskipun ia sebenarnya tidak berwenang.
Menurutnya, terdakwa beberapa kali mencairkan dana DIPA untuk keperluan sehari-hari di Akpol Semarang. Namun, sebagian dana yang dicairkan tidak disetorkan ke bendahara.
“Sebagian justru masuk ke rekening Pak Mardiyono,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Judi Prasetya.
Terdakwa Mardiono diduga mengorupsi dana yang bersumber dari anggaran DIPA Akpol Semarang pada periode 2014 hingga 2019 untuk keperluan pribadinya.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum Ruri Febrianto mengungkap, anggaran yang diselewengkan tersebut merupakan dana untuk pos kegiatan dan keperluan sehari-hari Akpol Semarang.
Berdasarkan penghitungan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp615 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa Mardiyono dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
editor : tri wuryono