Minggu, Januari 24, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Korlantas Polri: Ojol Masih Bisa Angkut Penumpang

Larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi pemudik menggunakan sepeda motor.

Jateng Today oleh Jateng Today
Rabu, 8 April 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Korlantas Polri: Ojol Masih Bisa Angkut Penumpang

Ilustrasi. Jajaran Satlantas Polresta Samarinda membagikan masker gratis kepada pengemudi ojol dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 di daerah. ANTARA/Arumanto

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tidak ada larangan bagi ojek online (ojol) untuk membawa penumpang.

“Dari Korlantas tidak ada. Kalau dalam kota, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin, Rabu (8/4/2020).

Menurut dia, larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi pemudik menggunakan sepeda motor.

Begitu juga dengan mobil sedan hanya ditumpangi untuk dua orang, yakni satu sopir dan satu orang di belakang sebagai penumpang. Begitu pula mobil jenis minibus ditumpangi tiga orang. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga jarak demi mencegah dan meminimalkan penyebaran Covid-19.

Wacana pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan saat mudik ini masih menunggu keputusan Pemerintah.

“Wacananya seperti itu, keputusannya belum. Ini sebagai wujud physical distancing,” katanya pula.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang sempat beredar, terutama tentang adanya anggapan bahwa ojol dilarang “narik” penumpang.

Ojol, baik Gojek maupun Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa dalam penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di Jakarta.

Sejak diumumkannya ada penularan Covid-19 di Indonesia pada awal Maret 2020, kasus COVID-19 terus bertambah di Tanah Air. Hingga Selasa, 7 April 2020, ada 2.738 pasien positif corona. Sebanyak 221 pasien meninggal dunia dan 204 pasien dinyatakan sembuh.

Pemerintah pun terus menggaungkan physical distancing dan work from home sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus mematikan yang belum ditemukan antivirusnya itu. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: Grab Patuh PSBBKorlantas Polriojek online
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Social Distancing atau Lockdown, Mana yang Lebih Baik?

Infografis: PPKM Berlanjut Tekan Penularan Corona

23 Januari 2021
Tiga Hari ke Depan, Wilayah Ini Berpotensi Diguyur Hujan Ekstrem

Tiga Hari ke Depan, Wilayah Ini Berpotensi Diguyur Hujan Ekstrem

23 Januari 2021
Jokowi Pastikan Vaksinasi Covid-19 Dilakukan di Seluruh Tanah Air

11.280 Vaksin Covid-19 Tiba di Kudus, Vaksinasi Tahap Pertama Mulai 25 Januari

23 Januari 2021
Tanggap Darurat Gempa Sulbar Diperpanjang Dua Pekan

Tanggap Darurat Gempa Sulbar Diperpanjang Dua Pekan

23 Januari 2021
Riset Online dengan Research Note (Beta)

Riset Online dengan Research Note (Beta)

23 Januari 2021
industri-tekstile

Dirasa Memberatkan, HIPMI Jateng Desak Pemerintah Tinjau Ulang PPKM

23 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2830 share
    Share 1132 Twit 708
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5717 share
    Share 2287 Twit 1429
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2736 share
    Share 1094 Twit 684
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1551 share
    Share 620 Twit 388
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2409 share
    Share 964 Twit 602
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk