in

Korban Kecewa Usai Penetapan Tersangka Pemalsuan Surat Dinyatakan Tidak Sah

Sebelumnya korban sudah berharap banyak pada kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng.

Hakim tunggal Yogi Arsono menyidangkan perkara permohonan praperadilan di PN Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Penetapan Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh sebagai tersangka pemalsuan surat dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Korban dalam kasus itu pun mengaku kecewa.

Kuasa hukum korban sekaligus pelapor kasus ini, Heri Oktavianto menyayangkan putusan tersebut karena sebelumnya sempat berharap banyak pada kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng.

Dalam putusan, hakim mempermasalahkan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Seharusnya, hakim berpedoman Pasal 184 KUHP, yakni fokus apakah penyidik mempunyai minimal dua alat bukti atau belum serta cara memperoleh buktinya legal atau tidak.

“Dua alat bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup, ada keterangan saksi dan keterangan ahli. Kemudian surat atau bukti otentik juga sudah ada. Sehingga menurut kami, hakim telah khilaf dalam membuat pertimbangan putusan,” ucapnya, Selasa (21/6/2022).

Dalam sidang putusan praperadilan pada Senin (20/6/2022), hakim tunggal Yogi Arsono mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan kedua tersangka.

“Menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Ditreskrimum Polda Jateng) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ucap hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung tentang Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh yang dahulu pernah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat itu penyidikan dihentikan.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu kemudian digugat kembali oleh korban atau pelapor ke PN Semarang. Berdasarkan putusan hakim, akhirnya penyidikan dilanjutkan kembali.

Dalam perjalanannya, dilanjutkannya penyidikan digugat oleh para tersangka. Hakim praperadilan sependapat dengan ahli di persidangan bahwa jika ingin melanjutkan penyidikan harus ada bukti baru atau novum yang mampu membuka unsur-unsur pidananya sampai terpenuhi. (*)

editor : tri wuryono