SEMARANG (jatengtoday.com) – Seorang kontraktor bernama Khilmi Fakhrudin yang didakwa korupsi pengadaan genset pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung hanya divonis dua tahun penjara.
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa Kejari Temanggung berharap agar terdakwa dihukum dua kali lipat, yakni 4 tahun.
Jumlah pidana denda yang dijatuhkan juga hanya Rp100 juta dari tuntutan Rp200 juta.
Majelis hakim yang dipimpin Bakri menilai terdakwa Khilmi tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider (Pasal 3 dalam undang-undang yang sama),” ungkap Bakri dalam persidangan, Senin (8/3/2021).
Usai vonis dibacakan, jaksa penuntut umum Adi Wiratmoko menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Dhiyan Utama menyatakan langsung menerima. Menurut dia, vonis tersebut sejalan dengan pledoi yang diajukan sebelumnya.
“Hakim sesuai dengan pledoi kami, yaitu hanya terbukti Pasal 3 subsidair. Jadi hukumannya cuma 2 tahun,” ungkapnya.
Untuk diketahui, terdakwa Khilmi merupakan perantara proyek pengadaan genset dengan meminjam bendera PT Rakomel.
Terdakwa telah menyalahgunakan proyek senilai Rp114,5 juta dari APBD Kabupaten Temanggung tahun 2018. Genset yang dijual terdakwa tidak sesuai dengan spek sehingga mengakibatkan kerugian pada negara. (*)
editor: ricky fitriyanto