SEMARANG (jatengtoday.com) — Seorang kontraktor sekaligus Komisaris CV Mursara Sakti, Sudiono menyebut bahwa proyek di Kabupaten Banjarnegara sudah dikondisikan oleh bupati Budhi Sarwono.
Menurut yang dia tahu, setiap kontraktor yang ingin mendapat paket pekerjaan di Banjarnegara harus meminta jatah kepada orang dekat bupati yang bernama Kedy Afandi.
“Kita kalau ingin mendapat proyek tanpa seizin Kedy Afandi, mustahil,” ujar Sudiono saat menjadi saksi sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (1/4/2022).
Di samping itu, kontraktor yang diberi jatah pekerjaan diharuskan memberikan commitment fee kepada bupati.
Sudiono sendiri pernah mendapat tawaran plotting paket pekerjaan dari bupati. Namun, tawaran tersebut akhirnya tidak diambil lantaran dia takut.
“Takut kalau ngasih fee, terus ada yang nerima, nanti kena kasus gratifikasi,” ujar Sudiono yang juga Komisaris PT Gatotkaca Putra Perkasa.
Sementara itu, Direktur CV Mustika, Bambang Kusmanto mengaku pernah mendapat paket pekerjaan setelah meminta kepada Kedy Afandi. Dia di-plotting untuk mengerjakan proyek dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar.
Dalam hal ini, Bambang diwajibkan menyerahkan commitment fee 10 persen dari nilai kontrak.
“Saya serahkan Rp390 juta kepada Kedy Afandi, saya kasih sekaligus setelah pekerjaan selesai sekitar Desember 2017 di kantor PT Bumi Redjo,” ujarnya saat bersaksi di pengadilan.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono beserta orang kepercayaannya, Kedy Afandi didakwa melakukan korupsi dan gratifikasi di Banjarnegara tahun anggaran 2017 dan 2018.
Modus korupsinya berupa mengikutsertakan perusahaan milik Budhi Sarwono dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara, sehingga mendapat keuntungan mencapai Rp18,7 miliar.
Juga menerima gratifikasi senilai Rp7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastruktur di Banjarnegara. Uang gratifikasi itu diberikan sebagai bentuk imbalan atau commitment fee karena sudah diberi pekerjaan. (*)
editor : tri wuryono