Kamis, Januari 21, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Konsinyasi Tidak Berarti Merampas Hak Atas Tanah

Pembebasan lahan beberapa warga Kampung Tambaklorok untuk proyek Kampung Bahari saat ini dalam proses Konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Abdul Mughis oleh Abdul Mughis
Minggu, 9 September 2018
di KOTA
Reading Time: 3min read
Kampung Bahari adalah proyek strategis nasional

Salah satu aktivitas warga Tambak Lorok

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pembebasan beberapa bidang lahan tanah milik warga Tambaklorok Semarang saat ini dilakukan melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah menitipkan uang pembebasan lahan ke PN Semarang. Pembayaran pembebasan lahan tersebut saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan PN Semarang. Sejauh ini, warga menolak dibayar karena menilai ganti rugi tersebut belum sesuai. Dengan adanya proses konsinyasi, keputusan berada di tangan pengadilan.

“Ya memang ada regulasi yang mengatur konsinyasi,” kata anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Suharsono, Sabtu (8/9/2018).

Konsinyasi atau ganti kerugian dari Pemkot dititipkan ke Pengadilan Negeri setempat. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 42 UU Nomor 2 Tahun 2012.

“Konsinyasi berlaku bagi warga yang menolak ganti kerugian sesuai hasil musyawarah. Konsinyasi tidak berarti merampas hak atas tanah. Jadi, membutuhkan pendekatan lebih lanjut dari panitia agar tidak menjadi kendala,” terangnya.

Apakah warga yang keberatan tidak bisa melakukan penawaran nilai ganti rugi dalam proses konsinyasi? “Apabila warga tetap keberatan dengan nilai ganti kerugian bisa disampaikan saat persidangan di pengadilan,” katanya.

Dia meminta agar semua pihak mendukung program pemerintah pusat tersebut. Sebab, Kampung Bahari adalah proyek strategis nasional sekaligus proyek percontohan untuk mengubah wilayah kumuh menjadi kawasan strategis. Tentu saja akan berdampak positif bagi perekonomian warga sekitarnya.

“Oleh karenanya, perlu kerjasama lebih intensif antar pemangku kewenangan untuk mengurai persoalan pembebasan beberapa lahan ini,” katanya.

Dalam APBD Perubahan 2018, kata dia, ada penambahan anggaran untuk pembebasan lahan Kampung Bahari Tambaklorok. Kontrak proyek Kampung Bahari tahap pertama ini telah habis pada Juli 2018 lalu. Proses pembangunan tersendat karena ada beberapa lahan belum dibebaskan.

Agar proyek tersebut tidak berhenti di tengah jalan, kontrak proyek Kampung Bahari telah dilakukan Adendum. “Mengenai Adendum kewenangan panitia pengadaan, yaitu ULP Kementerian Pekerjaan Umum,” katanya.

Salah satu tokoh Kampung Tambaklorok Semarang, Muhammad Rozikin, menyayangkan Pemkot melempar masalah pembebasan lahan beberapa warga ke PN Semarang.

“Masalah ini sebetulnya masalah ringan. Seharusnya tidak perlu dibawa ke pengadilan. Sebetulnya hanya miskomunikasi,” katanya.

Mengapa masalah pembebasan lahan ini berlarut-larut? Menurutnya, penyelesaian pembebasan lahan ini tidak ditangani secara intens oleh Pemkot Semarang. “Mereka cenderung kurang intens dalam berkomunikasi dengan warga secara keseluruhan. Pernahkah, semua unsur RT, RW, tokoh masyarakat, termasuk para warga yang terdampak diajak duduk santai dalam suasana akrab? Tidak pernah,” katanya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Trending Topic: Kampung BahariSemarang Hebattambaklorok
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Sah! DPR Tetapkan Listyo Sigit sebagai Kapolri

Sah! DPR Tetapkan Listyo Sigit sebagai Kapolri

21 Januari 2021
Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

PPKM akan Diperpanjang sampai 8 Februari

21 Januari 2021
ATM Bank Jateng di Sritex Sukoharjo Resmi Dioperasikan

ATM Bank Jateng di Sritex Sukoharjo Resmi Dioperasikan

21 Januari 2021
Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Vaksinasi Mandiri

Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Vaksinasi Mandiri

21 Januari 2021
Anthony Ginting Kandas, Indonesia Sisakan Satu Tunggal Putra di Thailand Open II

Anthony Ginting Kandas, Indonesia Sisakan Satu Tunggal Putra di Thailand Open II

21 Januari 2021
Tiba di Adi Soemarmo, Pengungsi Gempa Sulbar Langsung Dibawa ke Solo Techno Park

Tiba di Adi Soemarmo, Pengungsi Gempa Sulbar Langsung Dibawa ke Solo Techno Park

21 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1074 share
    Share 430 Twit 269
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    972 share
    Share 389 Twit 243
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2716 share
    Share 1086 Twit 679
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    873 share
    Share 349 Twit 218
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2722 share
    Share 1089 Twit 681
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk