in

Konflik Internal PKS Berujung Gugatan Kasasi ke Mahkamah Agung

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Semarang Ari Purbono dan Sekretaris DPD PKS Kota Semarang Fris Dwi Yuliyanto, resmi mengajukan upaya hukum kasasi Ke Mahkamah Agung (MA) untuk melawan DPW PKS Jateng.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Semarang Eko Budi membenarkan bahwa perkara internal partai tersebut sudah berlanjut hingga tingkat kasasi. “Iya, berkas kasasinya sudah diajukan lewat kami,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).

Permohonan kasasi tersebut diajukan pada 20 November 2019 oleh Joko Suwarno selaku pengacara Ari Purbono dan Fris Dwi Yuliyanto.

Upaya tersebut ditempuh setelah gugatan keduanya terhadap DPW PKS Jateng (tergugat) dan DPD PKS Kota Semarang serta DPP PKS (sebagai turut tergugat) ditolak oleh Majelis Hakim PN Semarang pada 12 November 2019.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Abdul Wahib mengatakan, gugatan soal pemberhentian Ari dan Fris dari susunan jabatan struktural DPD PKS Kota Semarang periode 2015–2020 tersebut dinilai prematur.

Dalam pertimbangannya, hakim melihat bahwa AD/ART PKS telah mengatur soal itu. Yakni, DPW PKS berwenang mengarahkan, mengevaluasi struktur organisasi, kepengurusan, dan pelaksanaan program DPD PKS.

Hal itu dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Partai Politik yang menyebutkan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai sebagaimana diatur dalam AD/ART. Penyelesaikan internal partai oleh suatu Mahkamah Partai atau sebutan lain yang serupa dengan itu.

Ari dan Fris merupakan Ketua dan Sekretaris DPD PKS Kota Semarang yang dilantik saat Musda ke-4, dilandasi SK DPP PKS tertanggal 23 Oktober 2015.

Namun, sebelum masa jabatan keduanya habis, DPW PKS Jateng mengeluarkan SK perubahan susunan struktural, sehingga Ari dan Fris berstatus diberhentikan per 30 Januari 2019.

Atas dasar itulah keduanya mengajukan gugatan di PN Semarang dan tetap mengupayakan langkah hukum lanjutan meskipun gugatannya sudah ditolak.

Sebelumnya, salah satu penasehat hukum penggugat, Muhammad Dyas Saktiawan menegaskan, sebelum perkara ini dibawa ke meja hijau, kliennya sudah terlebih dulu mengajukan protes melalui surat kepada Majelis Tahkim sebagai Mahkamah Partai.

Pihaknya berharap agar keluhannya akan disampaikan kepada Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). Namun nyatanya, upaya tersebut tidak pernah ditanggapi.

Sementara itu, tim penasehat hukum tergugat, Sugiyono berpendapat, pengajuan surat kepada Majelis Tahkim dianggap salah alamat, karena itu bukan ranahnya. Seharusnya penggugat mengadu ke BPDO terlebih dulu.

DPW PKS Jateng selaku pihak tergugat disebut siap menghadapi Kasasi yang diajukan oleh kedua mantan kader PKS tersebut. (*)

 

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar