SEMARANG (jatengtoday.com) — Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis terhadap empat orang komplotan penembak Rina Wulandari yang merupakan istri Kopda Muslimin.
“Menghukum pidana penjara terhadap para terdakwa selama 15 tahun,” tegas hakim ketua Yogi Arsono saat membacakan amar putusan, Rabu (5/4/2023).
Empat terdakwa bernama Sugiono alias Babi, Agus Santoso, Ponco Adi Nugroho, dan Supriyono dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa telah mengakui perencanaan pembunuhan terhadap korban atas perintah Kopda Muslimin yang tak lain merupakan suami korban. Kopda Muslimin sendiri tidak sempat diadili karena telanjur bunuh diri.
Dalam persidangan terungkap peran para terdakwa dimulai dari pembelian senjata, berkomunikasi aktif dengan otak pelaku percobaan pembunuhan, proses eksekusi, hingga menerima bayaran.
Atas perbuatannya, korban mengalami luka serius. Berdasarkan visum ada peluru yang bersarang di tubuh korban.
“Tidak ada alasan pemaaf yang mampu menghapus kesalahan terdakwa,” ujar hakim.
Meskipun begitu, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta para terdakwa dihukum 18 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, para terdakwa yang mengikuti sidang online dari Rutan Polrestabes Semarang langsung menerima. Sedangkan jaksa menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dulu. (*)
editor : tri wuryonoÂ