SEMARANG (jatengtoday.com) – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan komplotan pencuri emas yang sempat beraksi di Toko Emas Cecak, Jalan KH Wahid Hasyim, Kauman, Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan, ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Subiantoro (44), Supardi (55), Suharianto (39), Supriadi (32), Susanto (32), Agus Hariyanto (36), Aida (21), Dina (34), Vina (32), dan Nurjana (27).
Tersangka Supardi berasal dari Sidoarjo, sementara sembilan tersangka lainnya berasal dari luar Pulau Jawa. Ada yang dari Kabupaten Serdang Bedagai, Batu Bara, Palembang, Asahan, Tebing Tinggi, dan Deli Serdang.
Menurut Kapolrestabes, kesepuluh tersangka memiliki peran masing-masing dan pada saat melakukan aksinya datang secara bersamaan.
“Ada yang berpura-pura akan membeli emas, ada juga yang berperan mengantre untuk membeli. Setelah penjaga toko lengah pelaku lainnya mulai beraksi,” ungkapnya, Senin (19/4/2021).
Menurut Kapolrestabes, tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel bagian lem yang berada di etalase. Alat sudah dipersiapkan. Setelah dicongkel dan sudah ada ruang antar kaca kemudian tersangka menarik perhiasan dengan gulungan kawat.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan dua unit mobil, satu buah gulungan kawat, satu buah cutter, satu buah obeng, dan 10 buah kalung emas hasil dari kejahatan tersangka.
Akibat dari perbuatan kelompok ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 68.380.000. (*)
editor: ricky fitriyanto