SEMARANG (jatengtoday.com) – Tiga orang yang menjadi komplotan pembuat pita cukai palsu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (9/8/2022).
Tiga terdakwa itu bernama Emil Rifqi, Eko Heru Soeprapto, dan Muhammad Mansur. Masing-masing disidangkan secara terpisah.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari Kejari Kota Semarang mengungkapkan, ketiga terdakwa memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas mencari pesanan, desainer, serta tukang cetak.
Kejadian itu bermula saat terdakwa Emil Rifqi bertemu dengan terdakwa Eko Heru pada 2021. Mereka bersekongkol ingin membuat pita cukai rokok untuk dijual.
Nantinya oleh pembeli, pita cukai palsu tersebut akan ditempelkan pada rokok sehingga seolah-olah telah membayar cukai kepada negara.
Pada Mei 2022, terdakwa Emil mendapat pesanan pembuatan pita cukai. Namun, pemesan (kini masih buron) meminta dibuatkan sampel dulu untuk dilihat kualitasnya.
Kemudian Emil menghubungi terdakwa Eko Heru untuk membuat desain plate pita cukai. Eko Heru ini memiliki keahlian mendesain sehingga hasilnya terlihat seperti asli.
Kini giliran terdakwa Muhammad Mansur yang berperan. Ia yang merupakan operator mesin cetak di CV Kalisari Offset bertugas mencetak desain yang telah dibuat. Mansur mencetaknya di luar jam kerja.
BACA JUGA: Kejari Kota Semarang Terima Pelimpahan Perkara Pemalsuan Pita Cukai Rokok
Menurut jaksa Niam Firdaus, perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan negara merugi hingga ratusan juta.
“Total pungutan negara dari cukai dan PPN hasil tembakau yang dielakkan pembayarannya atau yang menjadi kerugian negara sebesar Rp 241,5 juta,” ungkap jaksa.
Para terdakwa dijerat Pasal 55 huruf a UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
editor: abdul mughis