JAKARTA (jatengtoday.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga dan pendamping hukum warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
“Komnas HAM RI juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga yang sampai rilis ini dikeluarkan masih ditahan di Polres Purworejo,” kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Tindakan kekerasan oleh polisi kepada warga tersebut buntut dari warga yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan “quarry”. Pada akhirnya, terjadi kericuhan dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas.
Baca Juga: Bawa Sajam di Lokasi Waduk Bener Purworejo, 23 Orang Diamankan
Menanggapi kondisi tersebut, Komnas HAM RI mengeluarkan atau menyerukan empat poin penting.
Pertama, meminta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.
Kedua, Komnas HAM meminta Polda Jawa Tengah menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.
“Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo,” ucap Beka.
Selanjutnya, Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak dan pihak terkait menyiapkan alternatif-alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI.
Terakhir, Komnas HAM meminta semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain dan menciptakan suasana yang kondusif agar terbangunnya dialog berbasis prinsip hak asasi manusia.
Upaya Mediasi
Beka menjelaskan lembaganya sudah mencoba melakukan mediasi berdasarkan permintaan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Namun, dialog yang digelar Komnas HAM itu justru ditolak oleh warga yang menolak pertambangan.
“Pertengahan Januari kemarin, gubernur memang meminta ke saya atau ke Komnas HAM untuk memfasilitasi dialog,” katanya.
Selain mengundang pihak pro dan kontra, pertemuan pada 20 Januari itu juga mengundang Polda Jateng, DPRD Purworejo, BBWS dan BPN.
Baca Juga: Kapolda Jateng Bantah Kerahkan Ribuan Polisi ke Desa Wadas
“Termasuk warga yang menolak dan mendukung kami undang semua. Namun yang menolak, kami undang tidak datang. Tentu saja mereka punya alasan kenapa tidak datang,” ungkapnya.
Setelah itu, Komnas HAM bertandang ke Wadas. Ternyata, warga kontra yang menolak datang saat dialog, mereka meminta dialog langsung dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
“Sudah kami sampaikan permintaan-permintaan mereka. Intinya kalau Pak Gubernur siap datang,” katanya.
Namun belum sempat dialog dengan gubernur terjadi, telah dilaksanakan pengukuran lahan oleh BPN. Ia mendapat informasi bahwa pengukuran hanya dilaksanakan pada lahan yang pemiliknya sudah setuju.
Dari data lapangan, diketahui bahwa dari 617 warga Wadas yang tanahnya akan dijadikan lokasi penambangan, 346 warga sudah menyetujui.
“Dan informasi yang kami dapatkan, pengukuran akan dilakukan pada lahan warga yang sudah setuju. Maka kami menyayangkan terjadi kasus seperti ini sampai ada penangkapan,” jelas Beka.
Meski demikian, Komnas HAM menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo. Sebab warga kontra sudah melayangkan gugatan hukum hingga tingkat kasasi. Hasilnya gugatan tersebut ditolak.
“Warga yang menolak memang sempat mengajukan upaya hukum, mereka menggugat ke PTUN dan ditolak hakim. Warga juga melayangkan gugatan sampai tingkat kasasi dan juga ditolak. Artinya, karena PTUN dan kasasi sudah ditolak, berarti tidak ada proses yang dilanggar,” jelas Beka.
Komnas HAM, kata Beka, akan kembali melakukan mediasi dengan mengundang para pihak untuk berdialog. Namun, jika nantinya tetap buntu, maka keputusan ada di masing-masing pihak. Artinya Komnas tidak bisa mengintervensi keputusan para pihak, dalam arti memaksakan.
Langkah Dialog
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai pendekatan represif aparat kepolisian dalam mengamankan pengukuran lahan bendungan di Desa Wadas tidak sejalan dengan program Presisi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Saya menyayangkan terjadinya peristiwa di Desa Wadas, yang menimbulkan kritikan publik saat dilakukannya pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional. Pendekatan represif dalam melakukan pengamanan terkait pelaksanaan pengukuran tersebut tidak sejalan dengan program Presisi dari Kapolri,” kata Taufik Basari di Jakarta, Rabu(9/2/2022).
Baca Juga: AJI Kecam Intimidasi Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi di Wadas Purworejo
Dia menilai semestinya Polri menjaga agar warga merasa aman dan tidak diliputi rasa takut akibat tekanan yang terjadi. Karena itu menurut dia, langkah dialog dan persuasif justru seharusnya yang dikedepankan aparat kepolisian.
“Setiap upaya paksa yang dilakukan Kepolisian seperti penangkapan, penyitaan, penahanan harus sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saya meminta kepolisian melakukan dialog dengan para tokoh masyarakat untuk memulihkan keadaan,” ujarnya.
Taufik juga mendesak agar pihak Kepolisian memberikan akses bantuan hukum bagi warga karena merupakan Hak Asasi Manusia dan tindakan menghalangi hak warga mendapatkan bantuan hukum merupakan pelanggaran hukum.
Selain itu, dia meminta Komnas HAM turun ke tempat kejadian untuk mengumpulkan informasi dan meminta agar Mabes Polri membantu memfasilitasi dan mendukung kerja Komnas HAM di Desa Wadas.
“Komnas HAM bersama Mabes Polri perlu menjelaskan kepada publik hasil temuan nya karena terdapat beberapa versi informasi yang beredar di publik agar publik mendapatkan informasi yang valid, lengkap dan komprehensif,” tuturnya.
Dia juga meminta semua pihak untuk berupaya menciptakan kondisi menjadi kembali kondusif. (ant)